Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat akan bertambah lima orang, dari 25 menjadi 30 orang, pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil, saat ini jumlah penduduk di Bangka Barat mencapai 206.006 orang atau lebih dari 200.000 orang sehingga memenuhi syarat untuk penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten menjadi 30 orang," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Menurut dia, penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten tersebut sesuai atau sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika mengikuti Undang Undang tersebut, kata dia, Bangka Barat sudah memenuhi syarat untuk tambah lima kursi.
"Kami tunggu data jumlah penduduk yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Saya perkirakan jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan data yang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Sebagai langkah persiapan terkait dengan penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten itu, KPU Provinsi Bangka Barat akan melakukan kajian mendalam agar tambahan lima kursi bisa adil mewakili kepentingan masyarakat.
"Perlu pertimbangan apakah harus menambah daerah pemilihan (dapil) dari tiga menjadi empat, atau membagi jumlah lima kursi itu di tiga dapil yang sudah ada saat ini," ujarnya.
Jika membagi jumlah tambahan anggota DPRD tersebut di tiga daerah pemilihan, menurut dia, kemungkinan akan menggunakan komposisi tambah dua kursi di Dapil Mentok-Simpangteritip, satu kursi di Dapil Kelapa-Tempilang, dan dua kursi di Dapil Jebus-Parittiga.
"Komposisi tersebut mempertimbangkan data jumlah penduduk. Namun, kami belum menentukan karena keputusan ini masih membutuhkan pertimbangan dan kajian mendalam," katanya.
Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, jumlah anggota DPRD kabupaten yang terpilih sebanyak 25 orang, mewakili Dapil Mentok-Simpangteritip 10 orang, Kelapa-Tempilang delapan orang, dan Dapil Jebus-Parittiga tujuh orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil, saat ini jumlah penduduk di Bangka Barat mencapai 206.006 orang atau lebih dari 200.000 orang sehingga memenuhi syarat untuk penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten menjadi 30 orang," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Menurut dia, penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten tersebut sesuai atau sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika mengikuti Undang Undang tersebut, kata dia, Bangka Barat sudah memenuhi syarat untuk tambah lima kursi.
"Kami tunggu data jumlah penduduk yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Saya perkirakan jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan data yang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Sebagai langkah persiapan terkait dengan penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten itu, KPU Provinsi Bangka Barat akan melakukan kajian mendalam agar tambahan lima kursi bisa adil mewakili kepentingan masyarakat.
"Perlu pertimbangan apakah harus menambah daerah pemilihan (dapil) dari tiga menjadi empat, atau membagi jumlah lima kursi itu di tiga dapil yang sudah ada saat ini," ujarnya.
Jika membagi jumlah tambahan anggota DPRD tersebut di tiga daerah pemilihan, menurut dia, kemungkinan akan menggunakan komposisi tambah dua kursi di Dapil Mentok-Simpangteritip, satu kursi di Dapil Kelapa-Tempilang, dan dua kursi di Dapil Jebus-Parittiga.
"Komposisi tersebut mempertimbangkan data jumlah penduduk. Namun, kami belum menentukan karena keputusan ini masih membutuhkan pertimbangan dan kajian mendalam," katanya.
Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, jumlah anggota DPRD kabupaten yang terpilih sebanyak 25 orang, mewakili Dapil Mentok-Simpangteritip 10 orang, Kelapa-Tempilang delapan orang, dan Dapil Jebus-Parittiga tujuh orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022