Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemungutan suara ulang Pilkada 2024 untuk tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan, kami mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang selanjutnya diteruskan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di sela rapat pleno di Mentok, Senin.
Rapat pleno yang digelar di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat di Mentok merupakan kelanjutan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024 yang dilaksanakan pada Sabtu (22/3) di empat tempat pemungutan suara (TPS), masing-masing TPS 01, 02, 03, dan 04 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
"Seluruh tahapan PSU hingga rekapitulasi di tingkat TPS sudah kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku, hari ini kita lakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten," ujarnya.
Pelaksanaan PSU Pilkada Bangka Barat 2024 di empat TPS Desa Sinarmanik merupakan perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
Menurut dia, pelaksanaan PSU di Desa.Sinarmanik berjalan dengan aman, lancar dan damai, meskipun sempat diguyur hujan lebat yang berlangsung cukup lama.
Namun demikian, situasi di TPS dan di desa tersebut berjalan kondusif, aman, damai, dan lancar. "Alhamdulillah hujan lebat itu tidak menghalangi proses PSU dan pemilih juga antusias datang ke TPS," katanya.
Menurut dia, partisipasi pemilih pada pelaksanaan PSU meningkat dibandingkan pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.
"Tingkat partisipasi pemilih pada PSU meningkat menjadi 76,34 persen, padahal pada 27 November 2024 hanya sekitar 55,5 persen. Untuk jumlah pasti nanti kita tunggu setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai, namun kurang lebih seperti itu," katanya.
Kesuksesan pelaksanaan PSU tidak terlepas dari kerja sama yang baik seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menjaga keamanan, menyosialisasikan PSU dan dukungan lainnya sehingga kegiatan berjalan aman, lancar dan damai.
Ia menjelaskan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan pada pelaksanaan pilkada atau pemilu biasanya dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun untuk PSU tanggung jawab diambil alih KPU Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini sesuai surat dinas yang diturunkan KPU RI, yang menyebutkan kewenangan PPK dan PPS diambil alih KPU kabupaten.