Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti tiga potensi kerawanan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung di 4 TPS Kabupaten Bangka Barat, Desa Sinar Manik, pada 22 Maret 2025 mendatang. (Chandrika Purnama Dewi).