Pangkalpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawasi secara ketat tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 26 hingga 28 Juni 2025.
"Pada tahapan pencalonan paslon pilkada ulang cukup rawan, karena berkaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Serentak 2024 terkait pengawasan dan verifikasi paslon yang luput dari KPU," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel M Osykar di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan digelar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025, karena pelaksanaan pilkada serentak tahun lalu tidak ada pemenangnya.
"Pengawasan tahapan pencalonan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang serta paslon Bupati - Wakil Bupati Bangka di KPU sangat penting untuk menyukseskan pilkada ulang di dua wilayah ini," katanya.
Ia menyatakan berdasarkan pengalaman Pilkada Serentak 2024, putusan MK kemarin banyak paslon digugurkan dalam pencalonan karena luput dari verifikasi dan pengawasan penyelenggara pilkada, minsalnya terkait kebutuhan syarat pencalonan seperti ijazah, syarat bebas tindak kejahatan atau pernah menjalani hukuman penjara dan lainnya.
"Kami berharap kerja sama yang dengan KPU dan dukungan pemerintah daerah dalam mengawasi setiap tahapan pilkada ulang ini," katanya.
Ia menambahkan saat ini sudah ada verifikasi dan pemenuhan dukungan calon perseorangan untuk Kota Pangkalpinang dan sudah memenuhi syarat dukungan 17.033 dari syarat minimal 16.433 dukungan. Sementara itu, untuk Kabupaten Bangka tidak calon perserorangan.
"Kami terus berkolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, Gakumdu dan KPU untuk menyukseskan pilkada ulang tahun ini," katanya.
