Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pencetakan ulang surat suara yang akan digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar Sabtu 22 Maret 2025.
"Kami terus melakukan persiapan agar pelaksanaan PSU di empat tempat pemungutan suara (tps) di Desa Sinarmanik, Jebus, bisa berjalan sukses dan sesuai aturan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Kamis.
Untuk keperluan logistik, khususnya surat suara, pihaknya masih menyimpan 2.000 lembar surat suara bertanda khusus yang diterima pada tahap persiapan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, namun jumlah ini masih ada kekurangan jika untuk kebutuhan PSU.
Jika dihitung berdasarkan keperluan yang disesuaikan jumlah pemilih yang terdaftar di empat tps, maka jumlah surat suara yang tersedia masih ada kekurangan sebanyak 143 lembar sehingga perlu dilakukan proses cetak ulang.
"Sejauh ini kami masih menunggu proses cetak 143 lembar surat suara yang masih kurang," katanya.
Setelah proses cetak selesai, kata dia, petugas KPU Bangka Barat akan menjemput surat suara itu di percetakan yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengiriman dan membantu persiapan.
"Untuk kebutuhan kita, total 2.134 lembar surat suara, itu jumlah pas sesuai jumlah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (dpt) ditambah 2,5 persen, ini sesuai aturan yang ada," katanya.
Berdasarkan jumlah pemilih yang memiliki hak memilih di empat tps di Desa Sinarmanik, yaitu TPS-01, 02, 03, dan 04 pada pelaksanaan Pilkada 2024, jumlah keseluruhan mencapai 2.080 pemilih yang terdata dalam dpt, ditambah 25 orang pemilih dan satu orang pemilih khusus.
"Sejauh persiapan yang kita laksanakan sampai saat ini, segala kebutuhan persiapan logistik sudah berjalan dengan baik, kita juga sedang melaksanakan sosialisasi, baik kepada pasangan peserta, Forkopimda, Bawaslu, perangkat pemerintah kecamatan, desa dan para perangkat rukun tetangga (rt) di Desa Sinarmanik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melantik anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) yang akan bertugas.
"Sesuai dengan surat dinas tidak ada memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk merekrut pps dan karena pada pelaksanaan PSU tugas dan tanggung jawab penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa diambil alih KPU kabupaten," katanya.
KPU Bangka Barat cetak ulang surat suara PSU pilkada
Kamis, 13 Maret 2025 21:24 WIB
