Tiga pria yang dipenjara selama 28 tahun dalam kasus pembunuhan di New Orleans telah dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.
Jaksa dan pembela setuju bahwa vonis terhadap mereka didasarkan pada bukti yang lemah dan petugas polisi yang korup.
Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke dibebaskan dari penjara pada Rabu malam setelah seorang hakim New Orleans mencabut vonis terhadap mereka dalam kasus penembakan maut pada 1994.
"Tuan Juluke tidak bersalah sejak penangkapannya yang keliru. Saya lega namanya telah dibersihkan, meski kecewa karena perlu waktu begitu lama," kata pengacara Juluke, Mike Admirand dari Pusat Hak Asasi Manusia Bagian Selatan.
"Tak ada sesuatu pun yang bisa menggantikan tiga dekade kehilangan yang dialami Tuan Juluke dan keluarganya, tetapi berkat keputusan Pengadilan kemarin, setidaknya mereka akan memiliki masa depan bersama," kata Admirand.
Jaksa dan pembela ketiga pria itu mengajukan kesepakatan di pengadilan yang menyatakan bahwa mereka dinyatakan bersalah pada Maret 1996 berdasarkan kesaksian seorang saksi tunggal yang salah menyebut warna mobil pelaku.
Kesepakatan itu juga menyebutkan kehadiran dua petugas polisi New Orleans di tempat kejadian perkara yang belakangan diketahui telah membantu menutupi pembunuhan tersebut demi bandar narkoba.
Mereka juga diketahui telah memanipulasi bukti dalam kasus tersebut.
Salah satu petugas itu, Len Davis, kemudian divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang lain.
"Vonis ini diperoleh dengan melanggar Konstitusi dan mungkin menimbulkan hukuman bagi tiga remaja yang tidak bersalah. Vonis tersebut seharusnya dicabut sejak lama," kata kedua pihak dalam dokumen pengadilan.
Gable dan Nelson berusia 17 tahun dan Juluke 18 tahun saat mereka ditangkap pada 1994.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Jaksa dan pembela setuju bahwa vonis terhadap mereka didasarkan pada bukti yang lemah dan petugas polisi yang korup.
Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke dibebaskan dari penjara pada Rabu malam setelah seorang hakim New Orleans mencabut vonis terhadap mereka dalam kasus penembakan maut pada 1994.
"Tuan Juluke tidak bersalah sejak penangkapannya yang keliru. Saya lega namanya telah dibersihkan, meski kecewa karena perlu waktu begitu lama," kata pengacara Juluke, Mike Admirand dari Pusat Hak Asasi Manusia Bagian Selatan.
"Tak ada sesuatu pun yang bisa menggantikan tiga dekade kehilangan yang dialami Tuan Juluke dan keluarganya, tetapi berkat keputusan Pengadilan kemarin, setidaknya mereka akan memiliki masa depan bersama," kata Admirand.
Jaksa dan pembela ketiga pria itu mengajukan kesepakatan di pengadilan yang menyatakan bahwa mereka dinyatakan bersalah pada Maret 1996 berdasarkan kesaksian seorang saksi tunggal yang salah menyebut warna mobil pelaku.
Kesepakatan itu juga menyebutkan kehadiran dua petugas polisi New Orleans di tempat kejadian perkara yang belakangan diketahui telah membantu menutupi pembunuhan tersebut demi bandar narkoba.
Mereka juga diketahui telah memanipulasi bukti dalam kasus tersebut.
Salah satu petugas itu, Len Davis, kemudian divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang lain.
"Vonis ini diperoleh dengan melanggar Konstitusi dan mungkin menimbulkan hukuman bagi tiga remaja yang tidak bersalah. Vonis tersebut seharusnya dicabut sejak lama," kata kedua pihak dalam dokumen pengadilan.
Gable dan Nelson berusia 17 tahun dan Juluke 18 tahun saat mereka ditangkap pada 1994.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022