Pangkalpinang (Antara Babel) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangani sebanyak 122 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2015.

"Terhitung Januari hingga September 2015, P2TP2A sudah tangani sebanyak 122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Babel," kata Ketua Harian P2TP2A Babel, Zubaidah di Pangkalpinang, Senin.

Dari jumlah tersebut, Ia menambahkan ada sebanyak dua kasus pemerkosaan, sebanyak 60 kasus KDRT, 25 kasus pencabulan dan sebanyak 35 kasus persetubuhan anak.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan besar di Babel karena jumlah kasus yang terjadi cukup tinggi," katanya.

Ia menegaskan, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus membuat pelaku jera.

"Hukuman bagi pelaku harus menumbuhkan efek jera sehingga pelaku tidak bisa melakukan kekerasan seksual lagi, dan bukan hanya sebatas menghilangkan kemampuan membuahi saja," katanya.

Ia menambahkan, hukuman bagi pelaku bukan hanya mematikan syaraf libido pelaku semata, tetapi peluang si pelaku untuk melakukan kekerasannya harus benar-benar sudah tidak ada.

Zubaidah berharap warga Babel bisa memahami dan menyadari bentuk-bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun psikis.

"Setiap warga yang mengalami atau mendengar ada tetangga, teman, keluarga mengalami kekerasan bisa melakulan pengaduan lewat paralegal atau relawan Tim P2TP2A yang ada di kecamatan, atau bisa langsung ke tim P2TP2A di Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Babel," katanya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015