Pangkalpinang (Antara Babel) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melaporkan pemilik akun media sosial Facebook atas nama Herdin Cahyo Pratama Pratama yang memosting kalimat berisi penghinaan terhadap warga Pulau Bangka.

"Pemilik akun itu memosting kalimat penghinaan terhadap warga Bangka di dinding Facebooknya. Kami akan laporkan ke Polda," kata Sekjen KNPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wahyu Gusna, di Pangkalpinang, Rabu.

Pemilik akun itu menulis, "Bangka ini wajar saja banyak dilecehkan orang. Orangnya kepo nggak ada pergaulan, desa-desa yang terutama kotanya tidak tahu dimana. Pantas aja kalau liburan orang nggak mau ke Bangka. Bangka jelek nyesel liburan ke Bangka. Anak2nya cupu ha.ha.ha.ha dasar Bangka kota tak jelas."
    
"Postingan itu sangat mencederai kita sebagai orang Bangka Belitung. Makanya orang yang memosting itu harus bertanggung jawab dan diproses karena ada Undang-Undang ITE. Aparat keamanan pun harus bergerak mencari yang bersangkutan, jangan sampai warga yang mencari. Sementara ini kita masih pelajari dahulu dan akan kita laporkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, postingan itu harus diganjar berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tidak kembali terulang.

Sementara Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun'im mengimbau agar para pengguna media sosial sejatinya tetap memperhatikan norma kesantunan dalam menyampaikan komunikasi dan menghindari kalimat yang mengandung unsur ujaran kebencian. Pihaknya pun mempersilakan warga Bangka untuk melaporkan kasus itu.

"Silakan warga Bangka atau organisasi masyarakat melaporkan yang bersangkutan ke ranah hukum, karena memang sudah diatur dalam UU. Saya juga berpesan agar para pengguna media sosial lainnya tetap memperhatikan sopan santun saat memosting apapun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015