Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau kalangan anak usia di bawah enam tahun tidak mengonsumsi obat sirop cair tanpa ada anjuran dan resep dari tenaga kesehatan berkompeten.

"Kita juga ingatkan kalangan orang tua tidak memberikan obat sirop cair kepada anaknya apabila terjadi demam," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, dr Anas Maarif di Koba, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari keterangan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menganjurkan orang tua untuk menghindari pemberian obat parasetamol sirup bagi anak yang mengalami deman sebagai bentuk kewaspadaan terhadap risiko gangguan ginjal akut.

"Kalau ada anak yang sakit, lebih diutamakan untuk mengedepankan tata laksana mencukupi kebutuhan cairan tubuh, seperti kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis," jelas Anas.

Anas mengatakan, saat ini Kemenkes RI sedang melakukan kajian terhadap kandungan obat Paracetamol sirop tersebut dan setiap fasilitas kesehatan, termasuk apotek, diminta berhenti sementara waktu menggunakannya sampai keluar hasil kajian.

Berdasarkan surat dari Kemenkes RI, kasus gangguan ginjal itu dinamakan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita).

"Selain paracetamol, fasilitas kesehatan juga dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop lainnya sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," jelas Anas.

Baca juga: Dinkes Bangka Tengah catat 47.223 warga sudah diberikan vaksin dosis ketiga

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022