Banda Aceh (Antara Babel) - Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi menegaskan kelompok bersenjata api Din Minimi masih tetap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Kendati kelompok Din Minimi sudah menyerahkan diri bersama senjata dan amunisinya, namun mereka tetap DPO polisi," tegas Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya kelompok bersenjata api yang dikomandoi Nurdin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri bersama belasan senjata api dan amunisinya kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutioyoso di pedalaman Aceh Timur.

Menurut Kapolda Aceh, kelompok Din Minimi sudah diburu sejak setahun terakhir. Selain menenteng senjata api ilegal, kelompok ini melakukan sejumlah tindak pidana.

Sejak diburu setahun terakhir, kata Kapolda, ada 28 anggota kelompok ini ditangkap, sejumlah anggota lainnya tewas ditembak dalam pengejaran dan 24 pucuk senjata api milik anggota kelompok ini disita.

"Kendati sudah menyerahkan diri, bukan berarti tindak pidana mereka dihapus. Mereka tetap diproses. Proses hukum ini bukan perintah Kapolda, tetapi perintah undang-undang," tegas jenderal berbintang dua tersebut.

Kendati masih DPO, kata dia, namun kepolisian belum memproses kelompok tersebut karena menghormati kebijakan Kepala BIN. Dan Polda Aceh masih menunggu instruksi pusat selanjutnya.

Irjen Pol M Husein Hamidi menyebutkan, Polda Aceh memiliki bukti kuat tindak pidana yang dilakukan kelompok bersenjata Din Minimi. Tindak pidana ini harus diproses secara hukum yang berlaku.

"Kami menghormati kebijakan Kepala BIN. Namun, kami juga menunggu keputusan selanjutnya terkait kelompok Din Minimi. Kami berharap keputusan selanjutnya terhadap kelompok ini tidak terlalu lama. Apakah ada amnestinya atau tidak," kata Irjen Pol M Husein Hamidi.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015