Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya menyampaikan harapan dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan.
Tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, kata Gaus, termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Di mana pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
"Perkenankan lah kami menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui bersama untuk menjadi undang-undang," kata Gaus mewakili pimpinan Komisi II DPR RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden, mengatakan bahwa hari ini merupakan tonggak bersejarah dengan disahkan nya Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang yang akan hadir kelak sebagai provinsi ke-38 RI.
Namun, ia mengingatkan tentang pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru.
"Agar provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati, tapi juga de facto," ucapnya.
Ia juga menyebut pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan pemilu," ujar Tito.
Sebelumnya, Senin (12/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya oleh Pemerintah dan DPD serta DPR RI disahkan menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I terhadap RUU Pembentukan Papua Barat Daya dalam rapat kerja (raker).
"Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya menyampaikan harapan dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan.
Tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, kata Gaus, termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Di mana pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
"Perkenankan lah kami menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui bersama untuk menjadi undang-undang," kata Gaus mewakili pimpinan Komisi II DPR RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden, mengatakan bahwa hari ini merupakan tonggak bersejarah dengan disahkan nya Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang yang akan hadir kelak sebagai provinsi ke-38 RI.
Namun, ia mengingatkan tentang pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru.
"Agar provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati, tapi juga de facto," ucapnya.
Ia juga menyebut pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan pemilu," ujar Tito.
Sebelumnya, Senin (12/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya oleh Pemerintah dan DPD serta DPR RI disahkan menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I terhadap RUU Pembentukan Papua Barat Daya dalam rapat kerja (raker).
"Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022