Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung menangkap tiga terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

"Penangkapan selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat.

Ramadhan merinci peran-peran ketiga tersangka. Tersangka TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI, wakil ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.

"TY perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," ungkap Ramadhan.

Kemudian peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah ditangkapnya TY. Menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.

"AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi 'jihad' global di Suriah," tuturnya.

Sedangkan tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai degan 2020.

Ia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.

"Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," ujar Ramadhan.

Dari penangkapan itu, kata Ramadhan, beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.

"Juga ada 10 buku dan dua compact disc (CD) terkait perjalanan gerakan jihad," ucap Ramadhan.

Ketiga tersangka, kata Ramadhan, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022