Pihak berwenang Maroko pada Senin (21/11) menangkap mantan menteri hak asasi manusia (HAM) sekaligus pengacara Mohammed Ziane, pada hari yang sama ketika pengadilan banding menguatkan putusan awal hukuman penjara tiga tahun, kata kantor kejaksaan di Rabat.

Para pembela HAM menentang dakwaan terhadap Ziane, yang juga merupakan pendiri Partai Liberal Maroko.

Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan termasuk menghina dan mencoba mempengaruhi peradilan, menghasut orang-orang untuk melanggar aturan yang dibuat untuk membendung COVID-19 dengan menggunakan media sosial.

Dia juga dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap institusi, perzinahan, pelecehan seksual, dan memberi contoh buruk bagi anak-anak kata kantor kejaksaan dalam sebuah pernyataan.

Aktivis badan hak asasi nasional yang membela tahanan penyuara hati nurani mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin bahwa mereka "sangat terkejut dengan "penangkapan sewenang-wenang" terhadap Ziane, yang juga merupakan mantan kepala Asosiasi Pengacara.

Ziane adalah kritikus yang blak-blakan terhadap otoritas publik Maroko dan telah membela banyak jurnalis yang dibawa ke pengadilan atas tuduhan yang menurut para pembela HAM dibuat-buat.

Pada awal bulan ini, sebuah pengadilan di Maroko menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis HAM Rida Benotmane atas tuduhan penghinaan terhadap institusi.

Hukuman dijatuhkan setelah dia menggunakan media sosial untuk mendesak protes terhadap aturan pembatasan untuk membendung penyebaran COVID-19 tahun lalu.

Pada September, Fatima Karim dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena "menghina Islam" setelah dia memublikasikan satir tentang agama tersebut di laman Facebook miliknya.

Sumber: Reuters

 

Pewarta: Katriana

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022