Jakarta (Antara Babel) - KPK memeriksa adik mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan
dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran
2010-2012.
"Saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu kooperatif. Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan," kata Andi Zulkarnaen yang biasa dipanggil Choel itu saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel mengaku siap ditahan. "Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat," tambah Choel yang menenteng satu tas kecil saat datang ke gedung KPK.
"Isi tasnya baju, CD, dan segala macam. Saya siap lahir batin," ucap Choel.
Namun, ia mengaku hingga saat ini belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ini.
"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan tersangka dan sebagainya," kata Choel.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Choel Mallarangeng disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sehingga terancam penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu kooperatif. Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan," kata Andi Zulkarnaen yang biasa dipanggil Choel itu saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel mengaku siap ditahan. "Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat," tambah Choel yang menenteng satu tas kecil saat datang ke gedung KPK.
"Isi tasnya baju, CD, dan segala macam. Saya siap lahir batin," ucap Choel.
Namun, ia mengaku hingga saat ini belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ini.
"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan tersangka dan sebagainya," kata Choel.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Choel Mallarangeng disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sehingga terancam penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016