Jakarta (Antara Babel) - Mantan kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku mengantarkan uang Rp5 miliar untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
"Dalam BAP saudara mengatakan dalam pertemuan antara saudara, Pak Ilham, Pak Choel, Pak Fakhruddin, saudara mengatakan 'Pak, ini jumlahnya Rp5 miliar lalu ditanya Choel 'Ini berapa persen? dan dijawab Fakhruddin 'Memang berapa persen? Kurang dong?' Ini benar BAP saudara?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Iya, Rp5 miliar itu berdasarkan informasi dari staf," jawab Deddy yang menjadi saksi untuk Choel.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa mantan menteri Pemuda dan Olah Raga yang juga abang Choel, Andi Alifian Mallarangeng meminta "fee" 18 persen dalam pengadaan P3SON Hambalang yang nilai anggaran totalnya mencapai Rp2,5 triliun.yang disampaikan oleh asisten Andi yaitu Muhammad Fakhruddin.
Untuk memenuhi permintaan "fee" Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam lebih dulu menggunakan uang fee yang telah diterima dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp5 miliar dengan cara pada September 2010 memerintahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin memberikan uang fee kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah uang itu diterima, kemudian Choel menyimpang uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.
Uang itu berasal dari Wafid Muharam yang mendapatkan uang tersebut dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.
"Saya hanya diperintahkan," tambah Deddy.
"Dalam BAP No 15 saudara mengatakan 'Seingat saya, saya tidak tahu pembicaraan Pak Choel dan Arie Taufiequrrahman di ruangan Pak Andi Mallarangeng, saat itu Pak Choel mengatakan proyek dilanjutkan setelah pertemuan itu Pak Wafid memerintahkan saya untuk mengawal P3SON Hambalang, betul?" tanya jaksa Ali.
"Pak Wafid yang menyampaikan agar proyek dilanjutkan," jawab Deddy.
"Apakah saat itu Pak Menteri tidak ada?" tanya jaksa Ali.
"Tidak ada, ada tugas," jawab Deddy.
Deddy sendiri adalah terpidana kasus yang sama dengan Choel yaitu korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Choel Mallarangeng didakwa mendapat keuntungan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS bersama dengan abangnya Andi Mallarangeng.
Choel didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.