Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 2015 membantu 106 unit industri kecil menengah (IKM) mendapatkan setifikat halal, guna meningkatkan daya saing produk daerah itu.

"Kita menargetkan 2019 seluruh produk IKM di daerah ini memiliki sertifikat halal," kata Kepala Disperindag Kepulauan Babel, Yuliswan di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan bantuan sertifikat halal produk IKM ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal guna memberikan rasa aman kepada konsumen serta meningkatkan usaha kecil di daerah ini.

"Pada tahun ini kita akan kembali membantu 26 IKM di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat," ujarnya.

Pemberian bantuan sertifikat halal ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan LPPOM MUI hingga dapat meningkatkan daya saing produk IKM di pasar nasional dan internasional.

"Kita tidak hanya memberikan bantuan IKM memiliki sertifikat halal tetatpi juga memberikan pelatihan sistem jaminan halal bagi auditor," ujarnya.  
    
Menurut dia sertifikat halal ini penting, guna mendorong daya saing produk IKM dengan produk makanan dan minuman dari luar daerah.

"Dengan adanya sertifikat halal ini akan memudahkan pelaku IKM memasarkan produk, apalagi memasuki pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan IKM yang belum memiliki serifikat halal untuk segera mengurus atau mengajukan bantuan ke pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

"Kita siap membantu dan memfasilitasi IKM mendapatkan sertifikat halal produknya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016