Jakarta (Antara Babel) - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtaz mengatakan Baleg belum sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga lebih baik menyelesaikan Prolegnas 2015.

"Belum (ada kesepakatan revisi UU Terorisme). Rapat dengan seluruh pimpinan komisi sudah dilakukan untuk Prolegnas 2016, dan sepakat tidak menambah namun fokus selesaikan prolegnas 2015," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, apabila ada penambahan UU yang akan direvisi atau dibuat di 2016, akan menambah beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan bisa berdampak buruk bagi citra institusinya.

Karena itu dia menilai tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi UU di luar Prolegnas 2016 sebelum tunggakkan di 2015 belum diselesaikan.

"Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, target Prolegnas 2015 ada 37 RUU namun baru tiga yang sudah selesai dan ada yang dalam prosea harmonisasi. Selain itu menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan tahap 1 di komisi terkait.

"Dari 37 (prolegnas 2015), tiga di antaranya sudah selesai. Tenaga ahli bisa turut serta dalam pembahasan agar bisa dikontrol," ujarnya.

Namun dia menilai, revisi UU Terorisme tidak urgen dilakukan karena fungsi dan peran Kepolisian sudah baik dalam memberantas terorisme. Menurut dia, apabila UU itu direvisi maka koordinasi dalam penanganan terorisme akan bias.

"Soal kejadian kemarin (pengeboman di Jalan MH Thamrin, Amerika Serikat saja bisa kecolongan, karena ini gerakan bawah tanah," katanya.

Dia menilai UU Terorisme saat ini sudah cukup dan kejadian terorisme saat ini tidak sama seperti sebelumnya, jauh lebih insidentil. Menurut dia, dalam pengungkapan jaringan terorisme ditambah wewenang tambahan nanti muncul ego sektoral.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016