Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Andi (31) warga Kota Pangkalpinang.

Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Adi Wirana di Koba, Jumat menyatakan sudah menetapkan tersangka penyebab meninggalnya korban yaitu Hatamar (51) warga Koba.

"Hatamar pengemudi mobil kami tetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan melanggar aturan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya Andi," ujarnya.

Ia menjelaskan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (21/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB di jalan jalur dua dalam Kota Koba.

"Peristiwa tersebut berawal korban mengendara sepeda motor melaju dari Koba menuju Pangkalpinang dan menabrak mobil Hatamar hingga terpental dan meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara maka ditetapkan Hatamar sebagai tersangka karena melanggar lalu lintas.

"Saat itu mobil yang dikendarai Hatamar bermaksud berbelok arah ke kanan tanpa melihat korban melaju dari belakang," ujarnya.

Ia mengatakan, korban menabrak kepala mobil yang posisinya berada di tengah dan terpental ke median jalan jalur dua tersebut.

"Kondisi pengendara sepeda motor, andi sangat parah. Kepala membentur median jalan hingga mengeluarkan darah dan kakinya patah," ujarnya.

Ia menjelaskan, Hatamar ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016