Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan terhadap warga pendatang di sejumlah rumah kontrakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak kriminal di daerah itu.

"Pendataan dilakukan dengan melibatkan pengurus RT, RW dan kepala desa, seperti yang kami lakukan hari ini di Desa Airbelo, Kecamatan Muntok mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok AKP Yogie Pramagita di Muntok, Senin.

Ia mengatakan, pendataan terhadap warga pendatang di sejumlah rumah kontrakan akan terus dilakukan agar seluruh warga yang berdomisili di daerah itu tertib administrasi sekaligus untuk menghindari tindak kriminal.

"Kami bersama para personel Babinkamtibmas, Babinsa, pengurus RT, pengurus RW dan kepala desa sebelumnya sudah melakukan koordinasi agar kegiatan itu bisa berjalan lancar, aman dan kondusif," kata dia.

Ia menambahkan, pendataan terhadap para warga pendatang dilakukan di seluruh rumah kontrakan dan warga yang tinggal di rumah saudara yang belum mempunyai surat domisili maupun identitas diri atau KTP.

Bagi para warga yang kedapatan melanggar, kata dia, diwajibkan untuk segera mengurus ke pengurus lingkungan.

Dua hari lalu pihaknya juga telah menggelar kegiatan sejenis di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok yang dilaksanakan bersama para ketua RT/RW, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Kantor Camat Muntok dan lurah setempat.

"Kepada mereka yang tidak memiliki identitas atau surat domisili kami sarankan agar secepatnya melapor kepada ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar domisili dan segera mengurus identitas diri sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016