Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 99,3 persen dari total 147.000 warga wajib memiliki kartu tanda penduduk telah melakukan perekaman KTP.

"Dari sebanyak 147.000 warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 146.074 orang, sedangkan sisanya sebanyak 926 orang masih dalam proses yang ditargetkan pada tahun ini selesai seluruhnya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Kaidi di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk jumlah penduduk di Kabupaten Bangka Barat saat ini secara keseluruhan mencapai 206.937 orang, namun yang sudah wajib memiliki KTP sebanyak 147.000 orang.

Menurut dia, sebanyak 926 orang yang masih belum melakukan perekaman untuk kebutuhan KTP elektronik tersebut sebenarnya sudah didatangi petugas ke rumah, namun belum bisa ditemui karena beberapa hal, salah satunya sedang bekerja atau bepergian.

Sedangkan untuk kalangan pelajar yang sudah wajib memiliki KTP juga ada sebagian yang belum melakukan perekaman karena pada saat petugas datang ke sekolah, yang bersangkutan tidak masuk sekolah.

"Untuk yang belum melakukan perekaman, dari enam kecamatan yang paling banyak dari Kecamatan Mentok," ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Dinas Dukcapil akan menurunkan tim petugas kembali mendatangi rumah warga yang belum melakukan perekaman.

"Hal ini dilakukan untuk menertibkan pendataan jumlah penduduk, sekaligus menyiapkan data yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," katanya.

Ia berharap warga yang merasa belum melakukan perekaman bisa proaktif datang ke kantor Dinas Dukcapil atau datang ke Unit Pelayanan Teknis yang ada di kantor kecamatan.

"Kami tetap akan proaktif menurunkan petugas ke lapangan, namun kami juga berharap warga sadar dan mau melakukan perekaman KTP elektronik karena dokumen ini juga penting warga bersangkutan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023