Jakarta (Antara Babel) - Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo
mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk melaporkan Jaksa Agung H.M.
Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung Yulianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama
baik.
"Saya baru saja mendampingi Pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama untuk Prasetyo, kedua untuk Yulianto. Yang menjadi dasar laporan adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu," kata kuasa hukum Hary, Hotman Paris, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hary mengaku melakukan pelaporan tersebut karena kesal dirinya telah dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim dengan tuduhan mengancam.
"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal, saya tidak mengancam," ujar Hary.
Laporan polisi yang dibuat Hary bernomor LP/134/II/2016/Bareskrim tanggal 5 Februari 2016. Pelapor Hary Tanoesoedibjo melaporkan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, 318 KUHP, dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan kedua, yakni nomor LP/135/II/2016/Bareskrim tanggal 5 Februari 2016 dengan pelapor Hary Tanoesoedibjo. Dia melaporkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, 318 KUHP, dan/atau Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Januari 2016, Yulianto telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11/ 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menurut Yulianto, saat ini ia tengah menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007--2009.
Namun, dalam penyidikan itu, dia mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu.
Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi Whatsapp, yakni pada tanggal 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.
Ia menuturkan bahwa Kejagung telah menyelidiki dugaan kasus korupsi PT Mobile 8 sejak awal 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Saya baru saja mendampingi Pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama untuk Prasetyo, kedua untuk Yulianto. Yang menjadi dasar laporan adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu," kata kuasa hukum Hary, Hotman Paris, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hary mengaku melakukan pelaporan tersebut karena kesal dirinya telah dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim dengan tuduhan mengancam.
"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal, saya tidak mengancam," ujar Hary.
Laporan polisi yang dibuat Hary bernomor LP/134/II/2016/Bareskrim tanggal 5 Februari 2016. Pelapor Hary Tanoesoedibjo melaporkan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, 318 KUHP, dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan kedua, yakni nomor LP/135/II/2016/Bareskrim tanggal 5 Februari 2016 dengan pelapor Hary Tanoesoedibjo. Dia melaporkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, 318 KUHP, dan/atau Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Januari 2016, Yulianto telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11/ 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menurut Yulianto, saat ini ia tengah menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007--2009.
Namun, dalam penyidikan itu, dia mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu.
Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi Whatsapp, yakni pada tanggal 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.
Ia menuturkan bahwa Kejagung telah menyelidiki dugaan kasus korupsi PT Mobile 8 sejak awal 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016