Sejumlah berita hukum pada Senin (13/2) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari vonis mati Ferdy Sambo hingga hakim tolak permintaan Hotman Paris.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Ferdy Sambo divonis mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini 

2. Hakim tolak permohonan praperadilan FM kiai cabul

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan yang diajukan kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri-santri-nya.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Senin.

Selengkapnya di sini 

3. Hakim menolak permintaan Hotman periksa saksi dari Polda Metro Jaya dulu

Hakim Ketua dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menolak permohonan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dahulu.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatera Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra dan Alexi Aubedilah.

Selengkapnya di sini

4. Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini 

5. Pendukung berharap Bharada E dapat vonis bebas

Sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Selengkapnya di sini

6. Pemerintah minta MK tolak dalil gugatan pemohon UU PDP

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diajukan pemohon.

"Menurut Pemerintah, adalah tepat dan sangatlah berdasar hukum dan sudah sepatutnya hakim konstitusi secara bijaksana menolak dalil dari pemohon," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU PDP yang digelar MK di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: ANTARA Babel

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023