Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan jumlah tempat pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024 berkurang 20 unit, setelah dilakukan restrukturisasi arahan KPU RI.

"Beberapa hari lalu KPU RI mengeluarkan arahan agar seluruh KPU daerah melakukan penataan kembali jumlah TPS dan kami sudah berupaya menjalankan perintah tersebut dengan melakukan restrukturisasi dengan berbagai pertimbangan agar jumlah sesuai atau minimal mendekati jumlah yang diinginkan KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Selasa.

Penataan ulang jumlah TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor: 147/PL.01-SD/14/2023 yang meminta untuk dilakukan penataan ulang TPS dengan cara memaksimalkan jumlah pemilih per-TPS mendekati jumlah maksimal 300 orang.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan restrukturisasi, jumlah TPS di Bangka Barat telah disepakati sebanyak 590 lokasi yang tersebar di enak kecamatan, 66 desa dan kelurahan.

Sebanyak 590 TPS itu terdapat di Kecamatan Mentok 153 lokasi ( di sembilan kelurahan/desa), Simpangteritip 91 (13 desa), Jebus 63 (11 desa), Kelapa 104 (14 desa), Tempilang 81 (sembilan desa) dan Kecamatan Parittiga 98 TPS (10 desa).

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami tetap melakukan pengurangan jumlah TPS, yaitu sebanyak 20 lokasi, sehingga saat ini jumlah TPS menjadi 570 lokasi ditambah satu TPS khusus di Rumah Tahanan Mentok," katanya.

Pengurangan jumlah TPS tersebut telah melalui banyak pertimbangan, terutama pertimbangan kondisi geografis dan jumlah penduduk di daerah.

"Kami sudah melakukan perhitungan jumlah pemilih dan diskusi internal yang cukup panjang untuk pengurangan jumlah TPS ini, namun hasilnya hanya bisa berkurang 20 lokasi, itu pun TPS-TPS yang berada di wilayah padat penduduk," katanya.

Sebanyak 570 TPS hasil restrukturisasi tersebut, yaitu di Kecamatan Mentok 144 TPS, Simpangteritip 84, Jebus 63, Kelapa 100, Tempilang 81 dan Parittiga 97.

Dari hasil penghitungan dan penataan ulang jumlah TPS, KPU Bangka Barat hanya mampu untuk mengurangi jumlah TPS sebanyak 20, yaitu di Mentok sembilan, Simpangteritip enam, Kelapa empat dan di Partitiga satu TPS.

"Itu sudah melalui perhitungan rasional yang jumlah pemilih mendekati 300 per TPS, namun kebijakan ini tidak bisa kami lakukan di dua Kecamatan, yaitu Jebus dan Tempilang, karena ada beberapa dusun yang jumlah pemilihnya hanya sekitar 180 orang namun jarak antardusun cukup jauh, sekitar empat kilometer, sehingga tidak memungkinkan digabung," katanya.

Pertimbangan jarak antardusun itu menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menetapkan jumlah TPS yang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023