Mentok, Babel (ANTARA) - Setelah melalui uji publik dan penantian cukup panjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Peraturan yang ditetapkan pada 6 Februari 2023 tersebut akan menjadi pijakan bersama dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024.
Meskipun masih ada perbedaan pandangan, namun menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat, Safrizal, bahwa beda cara pandang dalam menanggapi keputusan tersebut diharapkan tidak menjadi penyebab konflik di tengah masyarakat.
Perbedaan cara pandang dalam menyikapi sebuah keputusan diharapkan bisa diterima dengan dewasa dan bijaksana, tetap mengedepankan upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berintegritas.
Para pengurus partai politik, para calon peserta pemilu, simpatisan diharapkan tetap menjaga situasi kondusif dan bisa mengendalikan diri sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum.
"Keputusan sudah diterbitkan dan tidak perlu sampai menimbulkan konflik, pisah daerah pemilihan bukan berarti pisah persaudaraan, pisah bertetangga, pisah pertemanan. Mari semua saling mendukung, menyikapi keputusan ini dengan dewasa dan sama-sama legowo dan tidak perlu euforia," kata Safrizal.
Kebijakan KPU RI menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir Perbincangan itu terkait diterbitkannya PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023 yang di dalamnya memuat penambahan kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, dari 25 menjadi 30. Selain itu, penambahan satu daerah pemilihan (dapil) baru, yaitu Dapil Simpangteritip hasil pemisahan Dapil 1 (Kecamatan Mentok-Simpangteritip) menjadi dua dapil, yaitu Dapil 1 Mentok dan Dapil 2 Simpangteritip.
Harapan baru
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Pardi, mengatakan penambahan satu dapil baru diyakini akan membawa harapan baru dalam upaya percepatan pembangunan di daerah itu.
Keputusan ini merupakan awal yang baik dan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di Kecamatan Simpangteritip, karena secara spesifik mereka akan memiliki lima orang wakil yang akan membawa seluruh aspirasi warga di wilayah itu.
"Ini sejarah baru dan harus disyukuri masyarakat karena lima orang yang akan menjadi wakil rakyat Simpangteritip itu kami yakini akan memberikan kemajuan bagi masyarakat dan daerah pemilihannya," kata Pardi.
Selama ini, dapil 1 (Mentok-Simpangteritip) dalam setiap gelaran Pemilu Legislatif, anggota DPRD yang terpilih selalu didominasi para calon dari Kecamatan Mentok. Bahkan, pada pelaksanaan Pemilu 2019 dari sebanyak 10 kursi dari dapil tersebut delapan orang dari Kecamatan Mentok dan hanya dua dari Simpangteritip.
Penambahan dapil bersamaan dengan penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten, dari 25 menjadi 30, diharapkan menjadi momentum yang baik dalam pemerataan keterwakilan masyarakat di kursi DPRD.
Adanya penambahan lima kursi dan pemisahan dapil pada Pemilu 2024 tersebut mengubah komposisi keterwakilan masing-masing kecamatan, yaitu untuk Dapil 1 Kecamatan Mentok delapan kursi dan Dapil 2 Simpangteritip lima kursi.
Perubahan skema dan komposisi ini diyakini memberikan konsekuensi, terutama para partai politik peserta yang tentunya akan memajukan calon legislatif lokal yang potensial untuk mewakili masing-masing dapil.
Dengan keberadaan lima orang wakil rakyat dari Kecamatan Simpangteritip di kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat diyakini berbagai aspirasi masyarakat di kecamatan tersebut akan semakin didengarkan pemerintah dan akan lebih banyak lagi kegiatan dan program pembangunan yang akan direalisasikan di Simpangteritip.
Banyak yang berharap keputusan KPU RI ini benar-benar membawa perubahan,terutama dalam upaya percepatan pembangunan di daerah, khususnya Kecamatan Simpangteritip.
Selain terjadi perubahan tersebut, dua dapil lain, yaitu Dapil 3 (Kecamatan Jebus-Parittiga) juga mengalami penambahan jumlah kursi dari tujuh menjadi delapan, begitu juga dapil 4 (Kelapa-Tempilang) dari delapan menjadi sembilan kursi pada Pemilu 2024.
Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang maka kursi DPRD menjadi 30 kursi.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang, yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577, Simpangteritip 31.224, Jebus 22.890, Kelapa 34.951, Tempilang 28.605 dan di Kecamatan Parittiga sebanyak 35.800 orang.
Pemilu lebih kompetitif
Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) , Ranto MA, mengatakan keputusan KPU RI terkait penambahan daerah pemilihan di Kabupaten Bangka Barat akan menjadikan pelaksanaan Pemilu 2024 lebih kompetitif.
"Pemisahan salah satu dapil di Kabupaten Bangka Barat ini akan menjadi dilema bagi para legislator petahana, mereka harus mampu membuktikan diri agar mampu bertahan pada pelaksanaan pemilu nanti," kata Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UBB tersebut.
Para calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, terutama yang berasal dari Dapil 1 (Kecamatan Mentok-Simpangteritip) perlu mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk mendapatkan dukungan dari pemilih agar tetap bisa bertahan.
Adanya penambahan jumlah kursi dan jumlah dapil ini akan mempengaruhi pola gerak motor politik partai politik maupun para bakal calon yang akan menjadi kontestan Pemilu 2024, terutama di Dapil 1 dan 2 yang sebelumnya bergabung dalam satu dapil.
Diperkirakan penambahan jumlah kursi dan pemisahan dapil tersebut akan memunculkan fenomena dan sensasi baru bagi peserta pemilu.
Pemisahan dapil ini bagi sebagian politisi sangat mengejutkan dan dipastikan akan membawa perubahan strategi bagi parpol dan para calon peserta pemilihan legislatif kabupaten, namun tidak sedikit pula yang sudah menyiapkan skema ini sejak awal sehingga tidak begitu mengejutkan.
Menurut Ranto yang saat ini juga menjadi peneliti di Yayasan Kapong Sebubong Indonesia, konsekuensi politik bagi peserta pemilu di Bangka Barat pascapenetapan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu memproyeksikan kekuatan politik yang berkompetisi di pentas pemilu nanti.
"Dengan pemisahan Dapil 1, mau tak mau, peserta pemilu dan politisi yang akan ikut pencalonan perlu melakukan strategi baru yang menyesuaikan ekosistem politik terkini," ujarnya.
Sebagai pijakan analisa awal untuk memperkirakan kekuatan politik 2024, data agregat perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019, yaitu dari 25 kursi yang diperebutkan PDI Perjuangan memperoleh 17.903 suara (5 kursi), Gerindera 12.458 suara (4 kursi), Nasdem 11.781 suara (3 kursi), dan PKS 10.550 (3 kursi), Golkar 8.852 suara (2 kursi),
Sementara itu, Hanura 8.021 suara (2 kursi), Demokrat 7.846 (2 kursi), PBB 7.309 suara (2 kursi), PAN 6.952 suara (1 kursi), dan Perindo 3.703 suara (1 kursi). Sementara partai yang tidak memperoleh kursi, yaitu PPP memperoleh 4.434 suara, PKB 2.462 suara, Berkarya 1.543 suara, PSI 102 suara, Garuda 95 suara, dan PKPI 37 suara.
Berbasis data Pemilu 2019 ini, dari proses konversi perolehan suara pada pemilu menjadi perolehan kursi di DPRD Kabupaten melalui metode Sainte Laque menunjukkan adanya kemungkinan fenomena penambahan kursi dan pemisahan dapil tidak terlalu menguntungkan partai peraih suara terbanyak (PDI Perjuangan dan Gerindra).
Melalui proses simulasi diprediksi hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan capaian kursi yang ada saat ini.
Berdasarkan analisis data yang sudah tersaji tersebut, diperkirakan partai yang akan diuntungkan dari simulasi berdasarkan pemecahan dapil adalah Nasdem, Hanura, dan PBB yang pada Pemilu 2019 masing-masing memperoleh satu kursi, dan akan mampu mendulang lebih banyak kursi pada Pemilu 2024 dengan perkiraan satu kursi untuk masing-masing perwakilan Dapil Mentok dan Dapil Simpangteritip.
Namun, kata Ranto, pada kenyataan sebenarnya tidak demikian, adanya penambahan kursi dan pemisahan dapil memang memberikan peluang besar bagi peserta pemilu untuk duduk di kursi DPRD, namun di sisi lain fenomena ini sekaligus menimbulkan persoalan-persoalan yang cukup krusial bagi peserta pemilu yang mesin pendulang dukungan berbasis pada figur personal dan lintas wilayah administratif kecamatan.
Bercermin dari pengalaman di Pemilihan Legilatif 2019, perolehan suara PBB cukup signifikan sehingga memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten, keberhasilan ini tidak terlepas dari figur Saipul Fakah yang memang cukup kompetitif karena bisa menarik dukungan dari pemilih di Kecamatan Simpangteritip.
Saiful Fakah lahir, besar dan berdomisili di Mentok, namun pemilih dari Simpangteritip tetap memberikan dukungan, sehingga dia mampu duduk di kursi dewan. Hal ini juga terjadi terhadap beberapa politisi lain, seperti Alha Agus (PKS) yang secara administrasi berdomisili di Mentok, namun secara kultural sangat dekat dengan masyarakat Simpangteritip, begitu juga Ali Purwanto (Gerindera).
Dari penjabaran tersebut bisa disimpulkan pemilih di Simpangteritip cukup moderat dibandingkan dengan pemilih di Mentok. Artinya, politisi asal Mentok berpeluang besar memperoleh dukungan dari pemilih Simpangteritip, sedangkan pemilih di Mentok berbanding terbalik karena sulit mendukung para politisi dari Simpangteritip.
Pada Pemilu 2024, cerita ini dipastikan berubah karena faktanya pemilih di Simpangteritip tidak bisa lagi memberikan dukungan politisi domisili Mentok. Fenomena ini akan berimplikasi pada potensi penurunan dukungan politik bagi peserta pemilu yang bersandar pada figur-figur tertentu.
Fenomena ini memunculkan pilihan yang cukup dilematis bagi politisi untuk mencalonkan diri dari Dapil Mentok atau dari Dapil Simpangteritip.
Bagi peserta pemilu yang memiliki mesin politik kuat dan solid, pemisahan dapil ini sebenarnya tidak akan menjadi persoalan serius karena sumber daya yang disediakan untuk berkompetisi sudah siap untuk bertarung.
Ini merupakan pilihan-pilihan dilematis yang akan dijadikan perhatian penting dalam menyusun langkah strategis oleh para peserta pemilu yang saat ini masih berstatus petahana.
Pemilu 2024 akan menjadi arena pembuktian apakah para petahana masih bisa bertahan dan tumbuh, atau tergilas oleh ekosistem politik baru yang semakin kompetitif.