Polres Bangka Selatan tetapkan direktur dan bendahara BUMDes Fajar Indah tersangka dugaan tipikor

  • Selasa, 18 Maret 2025 22:46

Polisi menggiring dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto

Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kas BUMDes dihadirkan saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Surya Dharma (tengah) bersama Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani (kiri) menggelar konferensi pers kasus tindak pidana korupsi kas BUMDes di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto

Berita Terkait