BUMDes Peternakan di Bangka produksi 23 ribu butir telur ayam ras
- 2 Maret 2026 13:17
Polisi menggiring dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto
Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kas BUMDes dihadirkan saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Surya Dharma (tengah) bersama Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani (kiri) menggelar konferensi pers kasus tindak pidana korupsi kas BUMDes di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto