Pangkalpinang (ANTARA) - Penambangan timah telah lama menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Komoditas ini menjadi sumber penghasilan, membuka lapangan kerja, dan menopang perekonomian daerah.
Penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mencerminkan sebuah social dilemma, yaitu konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan kolektif. Beberapa individu atau kelompok masyarakat tertentu memilih untuk menambang tanpa izin demi mendapatkan penghasilan secara cepat. Menurut mereka secara pribadi, pilihan ini masuk akal dan menguntungkan dalam jangka pendek.
Namun di sisi lain, keputusan tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam hal kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial ekonomi daerah. Situasi ini merupakan contoh dari N-person social dilemma, di mana individu dalam kelompok ini dihadapkan pada dorongan untuk bertindak egois demi kepentingan pribadi.
Jika hal ini dilakukan secara masif, maka dampaknya adalah kerugian kolektif yang tidak terhindarkan seperti kerusakan lingkungan, menurunnya standar pendidikan, serta meningkatnya konflik sosial. Inilah yang disebut sebagai "A personally rational choice is collectively irrational." (Kerr, 2005).
Sebagian besar pelaku penambangan ilegal berasal dari masyarakat lokal dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang tinggal di sekitar area pertambangan. Mereka biasanya membentuk kelompok-kelompok kecil yang bersifat informal, sering kali berdasarkan hubungan kekerabatan atau ikatan komunitas desa, dan bekerja sama untuk mengelola tambang timah, baik di darat maupun di laut.
Mereka bekerja secara kolektif, menggunakan alat berat atau rakit ponton sederhana sebagai sarana operasional. Hasil tambang kemudian dijual langsung kepada para pengepul yang memiliki keterkaitan dengan jaringan industri nasional, bahkan internasional.
Bagi sebagian warga, aktivitas ini dipandang sebagai cara tercepat untuk memperoleh penghasilan. Dalam banyak kasus, modal yang mereka gunakan berasal dari pengepul atau pihak lain yang berperan sebagai pemodal, sehingga aktivitas ini berjalan dalam jaringan yang luas namun tidak terikat secara formal.
Kelompok ini kerap disebut sebagai "penambang rakyat", namun sebagian besar beroperasi di luar regulasi hukum yang berlaku. Aktivitas ini bukan hanya didorong oleh kebutuhan ekonomi, melainkan juga telah menjadi bagian dari struktur sosial komunitas setempat, yang menjadikan isu ini semakin sulit ditangani.
Perbedaan utama antara tambang timah legal dan ilegal di Bangka Belitung terletak pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tambang timah legal beroperasi dengan izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, dan administratif.
Sebaliknya, tambang timah ilegal beroperasi tanpa izin resmi, sehingga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain aspek perizinan, perbedaan lainnya mencakup standar operasional dan dampak lingkungan.
Tambang legal umumnya mengikuti praktik penambangan yang baik (good mining practices), termasuk upaya reklamasi lahan pasca-penambangan dan pengelolaan limbah yang sesuai standar. Di sisi lain, tambang ilegal sering mengabaikan aspek-aspek tersebut, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air, dan degradasi lahan.
Akar dari social dilemma dalam kasus penambangan ilegal di Bangka Belitung dapat ditelusuri pada berbagai faktor struktural yang mendorong masyarakat untuk menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Salah satu faktor utama adalah prosedur perizinan yang rumit dan berbiaya tinggi, sehingga menyebabkan environmental uncertainty, yaitu ketidakpastian terhadap kemungkinan memperoleh akses legal.
Dalam situasi seperti ini, jalur ilegal sering kali dipilih sebagai solusi yang lebih cepat dan mudah dijangkau. Keputusan tersebut semakin diperkuat oleh social uncertainty, yaitu ketidakpastian mengenai apakah kelompok lain akan mengikuti jalur legal atau justru memilih untuk melanggar aturan.
Ketika satu kelompok mulai menambang secara ilegal, kelompok lain terdorong untuk melakukan hal yang sama agar tidak merasa rugi. Akibatnya, perilaku menyimpang menjadi pilihan yang menurut mereka lebih efektif dalam dinamika sosial yang tidak stabil.
Kondisi ini diperburuk oleh tidak adanya sistem sanksi yang efektif. Lemahnya penegakan hukum dan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukuman memperlemah norma kolektif yang seharusnya mendorong masyarakat untuk menahan diri. Dalam teori social dilemma, situasi seperti ini mencerminkan kegagalan dalam membangun Sanctioning System, yaitu sistem yang dirancang untuk mencegah perilaku menyimpang melalui mekanisme tekanan sosial maupun hukuman formal.
Selain itu, Trust and Reciprocity berperan dalam menentukan apakah individu akan memilih untuk mematuhi aturan atau tidak. Ketika masyarakat tidak percaya pada pemerintah sebagai penegak regulasi, dan meragukan komitmen sesama penambang untuk bersikap patuh, maka dorongan untuk bertindak kooperatif menjadi sangat lemah.
Sanctioning System yang kuat dan konsisten sangat penting untuk membangun rasa keadilan dan akuntabilitas. Sanksi tidak hanya berfungsi sebagai pencegah, tetapi juga menjadi representasi dari norma moral kolektif.
Ketika hukuman dipandang sebagai bentuk ketidaksetujuan bersama terhadap perilaku menyimpang, hal ini dapat memperkuat kohesi sosial dan mendorong kepatuhan tanpa perlu pengawasan terus menerus. Namun, dalam kondisi di mana kepercayaan rendah dan sanksi tidak efektif, pilihan untuk bersikap kooperatif menjadi tidak masuk akal, terutama bagi individu atau kelompok kecil yang merasa sendirian dalam mematuhi aturan.
Alasan mengapa masyarakat Bangka Belitung lebih memilih untuk terlibat dalam penambangan timah ilegal tidak bisa dilepaskan dari kenyataan sosial dan ekonomi yang kompleks.
Salah satu penyebab utamanya adalah proses perizinan yang rumit dan berbiaya tinggi. Untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), masyarakat diharuskan memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang tidak mudah diakses, terutama bagi kelompok penambang kecil.
Prosedur yang panjang dan birokratis ini sering kali menjadi penghalang yang membuat mereka memilih jalur pintas dengan menambang tanpa izin resmi. Masalah ini diperparah dengan keterbatasan akses terhadap wilayah pertambangan yang legal.
Tidak semua area yang memiliki kandungan timah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Akibatnya, banyak penambang tidak memiliki opsi selain beroperasi di luar kawasan yang diizinkan, atau berusaha bermitra dengan perusahaan besar yang memiliki konsesi resmi yang tentu tidak mudah dilakukan oleh masyarakat kecil. Ketika opsi legal tidak tersedia atau sulit dijangkau, tambang ilegal menjadi satu-satunya pilihan realistis bagi sebagian kelompok masyarakat.
Situasi ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara kepentingan individu dan manfaat kolektif. Dalam kondisi di mana insentif untuk mematuhi aturan tidak sebanding dengan keuntungan dari pelanggaran, masyarakat cenderung mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Ketiadaan exit option, yaitu tidak tersedianya pilihan pekerjaan alternatif yang layak di luar sektor tambang, semakin memperkuat kecenderungan untuk bertahan dalam perilaku defektif. Pilihan ini dapat dijelaskan melalui variabel Social Value Orientation (SVO).
Tekanan ekonomi yang kuat mendorong orientasi nilai masyarakat menjadi lebih pro-self, yaitu berfokus pada kepentingan individu, ketimbang pro-social, atau berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Selain itu, rendahnya perceived efficacy, yakni keyakinan bahwa kepatuhan individu terhadap hukum tidak akan memberikan dampak berarti bagi lingkungan atau komunitas, semakin melemahkan motivasi untuk bersikap kooperatif. Kombinasi antara keterbatasan pilihan dan persepsi bahwa tindakan individu tidak membawa perubahan, menjadikan perilaku menyimpang sebagai keputusan yang tampak rasional dalam situasi yang tidak ideal.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, sepertiga dari perekonomian daerah Bangka Belitung berasal dari timah. Pertumbuhan ekonominya mencapai 5,05 persen pada 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 3,69 persen.
Tingkat kemiskinan di Bangka Belitung tercatat sebesar 4,90 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,54 persen. Namun situasi ini menjadi semakin kompleks ketika melihat potensi cadangan timah yang dimiliki daerah ini.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, sumber daya timah di provinsi ini mencapai lebih dari 2,18 miliar ton, dengan cadangan bijih timah sebesar 6,1 miliar ton. Nilai ekspor timah dari provinsi ini juga sangat tinggi, yakni sekitar USD 2,3 miliar pada 2021 dan 2022, dan mencapai USD 225 juta hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2023.
Fakta-fakta ini memperlihatkan betapa kuatnya daya tarik ekonomi dari komoditas timah, tidak hanya bagi industri berskala besar tetapi juga bagi masyarakat lokal. Namun besarnya potensi ini juga membawa konsekuensi.
Ketergantungan ekonomi yang berlebihan pada satu komoditas menciptakan risiko jangka panjang, termasuk terhambatnya inovasi dan terbatasnya diversifikasi ekonomi daerah. Dalam hal ini, tambang timah menjadi pisau bermata dua karena menjadi sumber pertumbuhan dan sumber kerentanan.
Dampak sosial dari penambangan timah ilegal ini sangat memprihatinkan. Aktivitas ini menarik banyak tenaga kerja informal, termasuk anak-anak, yang tergiur oleh penghasilan cepat.
Akibatnya, angka putus sekolah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 3,5 persen pada periode 2020 hingga 2021. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang hanya sebesar 1,27 persen.
Anak-anak yang seharusnya menempuh pendidikan justru memilih bekerja di tambang karena merasakan keuntungan ekonomi yang lebih cepat dan tidak membutuhkan persyaratan pendidikan tertentu. Penjabat Gubernur Bangka Belitung tahun 2022, Ridwan Djamaluddin, juga mengakui bahwa aktivitas penambangan timah menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka putus sekolah di daerah ini.
Di sisi lain, besarnya kontribusi ekonomi dari sektor timah ternyata tidak sejalan dengan perkembangan pendidikan tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang perguruan tinggi di Bangka Belitung hanya mencapai 15,23 persen pada tahun 2022, yang menempati posisi terendah di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik.
Situasi ini tidak hanya menciptakan generasi muda yang kurang siap menghadapi masa depan, tetapi juga memperkuat ketergantungan masyarakat pada tambang sebagai satu-satunya sumber penghidupan. Makin rendah kualitas pendidikan, masyarakat semakin sulit keluar dari lingkaran kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Seiring dengan meningkatnya skala produksi tambang, dampak ekologisnya menjadi semakin sulit diabaikan. Sebanyak 1.007.372,66 hektar lahan, telah digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Lahan bekas tambang kehilangan kesuburannya akibat rusaknya unsur hara, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Area yang sebelumnya subur kini berubah menjadi kolam besar yang dipenuhi air asam dan tanah yang gersang. Di wilayah pesisir, kerusakan lingkungan terjadi dengan cara yang lebih kompleks.
Aktivitas tambang ponton di laut merusak dasar perairan dan ekosistem terumbu karang, sehingga para nelayan terpaksa melaut lebih jauh untuk mencari ikan. Kondisi ini meningkatkan biaya operasional serta memperbesar risiko keselamatan.
Ketahanan pangan masyarakat pun mulai terancam karena pertanian dan perikanan terganggu akibat pencemaran limbah dan perubahan ekosistem secara drastis. Selain itu, kualitas air tanah dan sumber mata air juga ikut tercemar, sehingga menimbulkan risiko kesehatan bagi kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Dalam lima tahun terakhir, tercatat sedikitnya lima belas konflik antara Masyarakat setempat dan kegiatan pertambangan, yang melibatkan empat puluh dua desa. Rentetan konflik ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, konflik tersebut mencerminkan ketegangan yang terus meningkat antara dorongan ekonomi dan hak kelompok masyarakat lokal untuk mempertahankan wilayah hidup mereka. Tidak jarang, konflik ini meninggalkan dampak jangka panjang berupa trauma kolektif, keretakan dalam hubungan sosial, serta munculnya siklus kekerasan yang sulit untuk dihentikan.
Fenomena ini konsisten dengan teori negative noise dalam social dilemma, di mana kesalahan persepsi atau ketidaksesuaian niat dan tindakan memperparah ketidakpercayaan antar kelompok dan melemahkan kapasitas kerja sama kolektif.
Di beberapa wilayah di Belitung, masyarakat berhasil menolak ekspansi industri pertambangan. Keberhasilan ini dicapai melalui pembentukan aliansi lintas desa, penguatan organisasi masyarakat sipil, serta upaya mendorong pemerintah lokal untuk mengadopsi arah Pembangunan alternatif yang lebih berkelanjutan.
Pendekatan komunitas yang mengedepankan kesadaran lingkungan, dukungan dan peningkatan pendidikan, serta penguatan kapasitas masyarakat terbukti lebih efektif dalam menghadapi tekanan dari industri ekstraktif.
Namun, kondisi yang berbeda terlihat di Bangka. Fragmentasi sosial, minimnya solidaritas, dan tingginya ketergantungan ekonomi pada tambang membuat upaya kolektif sulit dilakukan. Hal ini sejalan dengan teori social dilemma yang menekankan bahwa keberhasilan dalam menghadapi dilema sosial sangat bergantung pada tingkat kohesi sosial dan kekuatan organisasi komunitas.
Di lingkungan yang memiliki norma sosial yang kuat, komunikasi yang terbuka, dan rasa saling percaya yang tinggi, dilema sosial cenderung lebih mudah diatasi. Sebaliknya, ketika elemen-elemen ini melemah, kecenderungan untuk melakukan defeksi terus berlanjut dan memperburuk dampak jangka panjang bagi masyarakat secara keseluruhan.
Penulis: Fitria Gusti Estresia
Magister Sains Psikologi Sosial Universitas Indonesia