Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR Republik Indonesia Nurdin Halid mendorong pemerintah membentuk koperasi timah merah putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mengatasi penambangan bijih timah ilegal yang marak di daerah itu.
"Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal ini," kata Nurdin Halid saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatasi tambang ilegal bersama Dirut PT Timah Tbk Restu Widiyantoro di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam mengatasi penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi VI DPR RI telah menyampaikan berbagai usulan seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes, agar bisa melakukan penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Musuh dalam mengatasi tambang ilegal ini adalah cukong bukan penambang rakyat, penambang ilegal ini harus di organize dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih," ujarnya.
Ia menyatakan koperasi timah merah putih ini dapat bermitra dengan PT Timah Tbk, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah," katanya.
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando mengatakan penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah, tetapi juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan Bangka Belitung.
"Penambang liar ini bahaya bagi kerusakan lingkungan, sehingga perlu kehati-hatian dalam mengatasinya, karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti," ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuat formula terbaik, agar masyarakat tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencana penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanan penambangan PT Timah dan lingkungan," katanya.