Sejumlah berita hukum pada Rabu (15/2) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E hingga pencabulan 21 siswi SD yang dilakukan pedagang mainan keliling.

Berikut berita selengkapnya:

1. Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan  

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

2. Bharada E contoh justice collaborator  

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.

3. Hakim kabulkan status "justice collaborator" kepada Bharada E  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), layak untuk menyandang status sebagai justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

4. Ibunda harapkan Bharada E tetap jadi anggota polisi  

Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota Polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu.
 
5. Pembatas ruang sidang PN Jakarta Selatan roboh usai vonis Bharada E  

  Pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung  Bharada E atau Richard Eliezer usai pembacaan vonis.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 15.45 WIB terlihat sejumlah orang tengah membenarkan pagar pembatas di ruangan tersebut.

6. Seorang pedagang mainan keliling diduga cabuli 21 siswi SD  

Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seorang pedagang mainan keliling atas dugaan mencabuli puluhan siswi sekolah dasar setelah wali murid melaporkan perilaku bejat yang bersangkutan ke polisi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin saat dihubungi di Banyuwangi, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku terduga pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur siswi salah satu sekolah dasar ini setelah guru sekolah para korban memergoki aksi cabul pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah itu.

7. Pencabulan 21 siswi SD di Banyuwangi berlangsung satu bulan 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyuwangi Kota AKP Kusmin mengatakan pedagang mainan keliling pelaku dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar itu melakukan aksinya dalam kurun waktu satu bulan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang merupakan pedagang mainan keliling ini mengakui aksinya itu dilakukan sejak Januari 2023 saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sekolah-sekolah," katanya saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.
 
 

Pewarta: Antara Babel

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023