Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Pada akhir Februari 2023, muncul unggahan di TikTok yang menunjukan video iring-iringan mobil dan dinarasikan sebagai mobil yang membawa terpidana Ferdy Sambo ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Unggahan video itu juga memperlihatkan mobil Korps Brimob yang diklaim membawa Ferdy Sambo, selain narasi video yang menyebut ada persiapan di Nusakambangan jelang eksekusi mati Ferdy Sambo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Ferdy sambo dipindah ke nusakambangan persiapan eksekusi mati ferdy sambo”
Namun, benarkah unggahan video itu menampilkan terpidana Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video dalam unggahan TikTok tersebut serupa dengan unggahan YouTube Short @JAJANBADOG dengan judul ‘MOBIL BUS POLISI BRIMOB #shorts #bus #korpsbrimob #brimob #polisi #polri #polisiindonesia #police’.
Sementara, narasi pada video itu serupa konten yang diunggah akun YouTube iNews dengan judul ‘Live Report: Eksekusi hukuman mati, Polda jawa tengah siapkan 16 regu tembak - iNews Siang 10/05’.
Namun, ANTARA tidak menemukan informasi valid yang resmi baik dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI ataupun dari pengadilan terkait pemindahan terpidana Ferdy Sambo ke Nusakambangan.
Dengan demikian, unggahan yang menyatakan video Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan merupakan hoaks karena judul unggahan dan narasi di dalamnya tidak sesuai.
Pada 16 Februari 2023, ANTARA melaporkan Ferdy Sambo dan istirnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Klaim: Video Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan
Rating: Hoaks