Jakarta (Antara Babel) - Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mempersilakan siapa saja untuk mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah resmi diundangkan.

"Kalau mau 'judicial review' di MK (Mahkamah Konstitusi) ya 'monggo-monggo' saja. Tetapi yang jelas UU Tapera telah diundangkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia mengatakan tuntutan (pro dan kontra) yang disampaikan terkait UU Tapera boleh-boleh saja di sampaikan.

Sebelumnya, sejumlah pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke MK.

Mereka salah satunya keberatan dalam soal, pekerja swasta yang akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.

"UU Tapera ini kan benar-benar pemerintah atau negara ingin hadir dalam memberikan sandang, papan, terutama kepada masyarakat bawah," ujarnya.

Pramono mengakui UU ini memang mungkin bagi sebagian memberatkan, tapi bagi rakyat ini akan sangat memudahkan.

"Ini keberadaannya sama dengan halnya KUR, diturunkan (bunganya) dari 21-22 persen sekarang menjadi 9 persen dalam jumlah yang besar. Sehingga memang pemerintah dalam persoalan memberikan kepada rakyat ini memang diutamakan," ujar meteri yang karib disapa Mas Pram ini.

Pria kelahiran Kediri, Jatim ini mengemukakan wajar jika ada pro dan kontra atas pengesahan sebuah UU.

"Bahwa ada protes, tidak semua aturan itu bisa memuaskan semua orang," imbuhnya.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016