Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Baiquni Wibowo, divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Hakim menyatakan bahwa Baiquni terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Baiquni seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait dengan tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus informasi ataupun dokumen unit DVR. Tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur digital forensik yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, padahal terdakwa merupakan perwira menengah polisi yang sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut," ucap Afrizal.
Adapun keadaan yang meringankan Baiquni, yakni pengabdiannya kepada negara. Hakim mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah berprestasi sebagai penerima berbagai penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga ada harapan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdian pada institusi Polri.
"Terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afrizal melanjutkan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada hari Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, untuk menjalani pidana penjara 2 tahun, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Hakim menyatakan bahwa Baiquni terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Baiquni seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait dengan tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus informasi ataupun dokumen unit DVR. Tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur digital forensik yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, padahal terdakwa merupakan perwira menengah polisi yang sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut," ucap Afrizal.
Adapun keadaan yang meringankan Baiquni, yakni pengabdiannya kepada negara. Hakim mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah berprestasi sebagai penerima berbagai penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga ada harapan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdian pada institusi Polri.
"Terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afrizal melanjutkan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada hari Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, untuk menjalani pidana penjara 2 tahun, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023