Kantor kepresidenan Korea Selatan dan kantor perdana menteri Jepang telah membentuk saluran tambahan untuk merundingkan penyelesaian masalah kompensasi untuk korban kerja paksa Korea, kata seorang pejabat senior, Jumat.

Saluran tambahan ini sudah dibentuk oleh Kantor Keamanan Nasional kepresidenan dan Sekretariat Keamanan Nasional yang berada di bawah kewenangan kantor perdana menteri di tengah laporan bahwa kedua negara hampir mencapai kesepakatan dalam perselisihan ini.

Hingga saat ini, kementerian luar negeri kedua negara telah menjadi saluran utama perundingan.

"Ada saluran lain yang beroperasi selain kementerian luar negeri," kata pejabat kepresidenan senior kepada Kantor Berita Yonhap. "Diskusi juga sedang berlangsung antara lembaga keamanan kedua negara."

Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2018 mengeluarkan putusan yang memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy Industries, agar membayar kompensasi kepada korban kerja paksa Korea yang dimobilisasi saat Perang Dunia Kedua ketika Korea berada di bawah pemerintahan kolonial Jepang.

Jepang menolak membayar kompensasi dalam bentuk apa pun, dengan alasan semua masalah sudah diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalisasi hubungan bilateral.

Pemerintah Korea Selatan mengusulkan agar kompensasi korban perang disalurkan melalui yayasan pemerintah dengan menggunakan donasi dari bisnis lokal, tetapi meminta kedua perusahaan Jepang itu agar turut menyumbang.

Baik Jepang maupun para korban menolak usulan pemerintah Korea Selatan itu.

Skeptisisme mengenai penyelesaian segera kasus ini menjadi membesar pekan ini setelah Presiden Yoon Suk Yeol membuat marah sejumlah warga Korea Selatan dalam pidatonya pada peringatan Gerakan Kemerdekaan 1 Maret 1919 yang menyebut Jepang "mitra", tanpa menyingggung kesalahan yang dibuat Jepang pada masa lalu.

"Negosiasi baru selesai jika memang sudah selesai," kata pejabat kepresidenan.

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023