Direktorat Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta meringkus pria berinisial MOU asal Nigeria karena membawa narkotika jenis sabu di dalam perutnya melalui modus ditelan (swallow).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan awal kejadian pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta memberikan informasi telah mengamankan warga asing karena diduga menyelundupkan narkotika di dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus tersangka terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu,” kata Kombes Pol Mukti.
Mukti menjelaskan setelah itu tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur dan setelah dilakukan observasi kesehatan untuk mengeluarkan narkoba tersebut dari dalam perut tersangka.
“Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 1.072 gram,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba (Ethiopia) pada 3 Maret 2023.
"Rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112, 113 dan 115 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan awal kejadian pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta memberikan informasi telah mengamankan warga asing karena diduga menyelundupkan narkotika di dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus tersangka terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu,” kata Kombes Pol Mukti.
Mukti menjelaskan setelah itu tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur dan setelah dilakukan observasi kesehatan untuk mengeluarkan narkoba tersebut dari dalam perut tersangka.
“Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 1.072 gram,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba (Ethiopia) pada 3 Maret 2023.
"Rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112, 113 dan 115 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023