Manggar (ANTARA) - Anggota DPRD Belitung Timur Oscar Habib mengecam insiden pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein Belitung Timur.
Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Dengar Pendapat DPRD Beltim dengan Pihak RSUD Muhammad Zein di Kantor DPRD Beltim, Senin (30/12).
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini menilai insiden tersebut sebagai kelalaian serius dan tidak dapat diterima dan serta harus adanya penindakan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Beltim.
"Kejadian sepeeti ini merupakan hal konyol, karena ini menyangkut nyawa manusia. Hal seperti ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ada tindakan konkret," ujar Bang Yos.
Anggota Komisi III DPRD Beltim ini juga menyoroti oknum-oknum yang dianggap bertanggung jawab atas insiden kelalaian tersebut serta harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin oknum-oknum yang terlibat diberi sanksi tegas. Ini agar semua yang bekerja di RSUD Muhammad Zein paham bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama," ucapnya.
Bang Yos berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis di Kabupaten Beltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan keselamatan dan keamanan pasien.
"Kami akan terus mengawasi dan memastikan perbaikan dilakukan. Jangan sampai nyawa pasien dipertaruhkan akibat kelalaian," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Muhammad Zein Linda mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah meminta maaf secara langsung kepada pasien dan keluarganya.
Dia juga menegaskan bahwa pemberian obat kepada pasien sebenarnya telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk proses double check dan verifikasi sesuai resep yang diberikan.
"Kemungkinan ada human error. Kami sangat menyesali kejadian ini. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi manajemen untuk meningkatkan pelayanan," kata Linda.
Rapat dengar pendapat tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan menyusul berakhirnya juga masa cuti dari Direktur RSUD Muhammad Zein dr Vonny Primasari.
Kasus pemberian obat kadaluarsa ini muncul setelah Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliardi memposting di media sosialnya terkait adanya laporan dari seorang pasien yang menemukan obat dengan label "expired" atau kadaluarsa saat mendapatkan perawatan di RS Muhammad Zein.