Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meluncurkan program pelayanan konsultasi hukum berbasis elektronik melalui aplikasi "SiTamu Online".

"Aplikasi SiTamu Online merupakan inovasi digital terbaru dari kami untuk menjangkau pelayanan hukum lebih luas, terutama masyarakat yang jauh dari kantor PN Koba," kata Ketua Pengadilan Negeri Koba Rizal Taufani di Koba, Kamis.

Rizal menjelaskan melalui aplikasi digital SiTamu Online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang baik tanpa kendala ruang dan waktu.

"Tanpa datang ke PN Koba, warga masih bisa berkonsultasi masalah hukum secara daring atau online dan ini adalah motto kita untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa membedakan satu sama lain," ujarnya.

Ia mengajak dan mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik, sebagai media pengetahuan dan pencerahan bagi mereka yang masih awam terkait persoalan hukum.

"Silahkan manfaatkan aplikasi elektronik itu dengan baik, berkonsultasi dan bertanya tentang hukum dengan bijak," katanya.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bangka Tengah Wahyu Nurrakhman mengapresiasi inovasi yang diluncurkan PN Koba.

"Ini sangat luar biasa, sekarang masyarakat bisa konsultasi online menggunakan media google calendar yang sudah terintegrasi dengan sistem SiTamu Online," ujarnya.

Dengan menggunakan metode ini pengguna tidak perlu menginstal aplikasi tambahan di perangkat yang mereka miliki, karena secara bawaan (produksi pabrik) aplikasi ini sudah terinstal di perangkat tablet dan smartphone.

"Semoga dengan aplikasi ini, masyarakat dapat semakin terbantu mengenai masalah hukum," harapannya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023