Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menegur secara lisan Kepala Desa Keposang yang terlibat politik praktis beberapa waktu lalu.
"Dari hasil komunikasi dengan rekan-rekan di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa memang pengurus sayap partai disamakan ketentuan dengan pengurus parpol,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan Reza Pahlevi kepada Wartawan di Toboali, Senin (3/4).
Ia mengatakan untuk mekanisme peraturan dalam penerapan sanksi kepada Kepala Desa itu ada dua mekanisme yang digunakan dalam pelanggaran itu.
"Mekanismenya ada dua yaitu teguran secara lisan dan teguran secara tertulis, untuk kades Keposang kita berikan teguran secara lisan,"kata dia.
Menurut Reza karena kepala desa Keposang sudah mengundurkan diri dari Ketua sayap politik itu maka teguran hanya diberikan secara lisan.
"Bila secara lisan tidak melaksanakan teguran maka dilanjutkan dengan teguran secara tertulis,"katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepala Desa Keposang bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sebagai ketua salah satu organisasi sayap partai.
"Dengan adanya keterangan dari yang bersangkutan sudah mengundurkan diri maka diberikan sanksi lisan belum sampai dengan teguran secara tertulis,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Dari hasil komunikasi dengan rekan-rekan di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa memang pengurus sayap partai disamakan ketentuan dengan pengurus parpol,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan Reza Pahlevi kepada Wartawan di Toboali, Senin (3/4).
Ia mengatakan untuk mekanisme peraturan dalam penerapan sanksi kepada Kepala Desa itu ada dua mekanisme yang digunakan dalam pelanggaran itu.
"Mekanismenya ada dua yaitu teguran secara lisan dan teguran secara tertulis, untuk kades Keposang kita berikan teguran secara lisan,"kata dia.
Menurut Reza karena kepala desa Keposang sudah mengundurkan diri dari Ketua sayap politik itu maka teguran hanya diberikan secara lisan.
"Bila secara lisan tidak melaksanakan teguran maka dilanjutkan dengan teguran secara tertulis,"katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepala Desa Keposang bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sebagai ketua salah satu organisasi sayap partai.
"Dengan adanya keterangan dari yang bersangkutan sudah mengundurkan diri maka diberikan sanksi lisan belum sampai dengan teguran secara tertulis,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023