Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat pada Pemilu 2024.

"Penetapan kursi DPRD dan dapil sudah melalui uji publik dan sudah disetujui KPU RI setelah seluruh partai politik peserta pemilu juga menyetujuinya," kata anggota KPU Bangka Tengah Marhendra Yuliansyah usai kegiatan sosialisasi dapil dan jumlah kursi yang dihadiri para pengurus partai politik, akademisi dan organisasi masyarakat di Pangkalanbaru, Senin.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan saat ini bahwa terjadi penambahan jumlah kursi DPRD dari 25 menjadi 30 kursi karena jumlah penduduk sudah di atas 200 ribu jiwa.

"Alokasi kursi DPRD ini terdapat di tiga daerah pemilihan yaitu Kecamatan Lubuk Besar dan Koba yang merupakan dapil 1 terjadi penambahan dari 9 kursi menjadi 11 kursi," ujarnya.

Kemudian Dapil 2 yaitu Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan sebanyak 10 kursi dan Dapil 3 yaitu Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru sebanyak 9 kursi.

"Jadi persebaran jumlah kursi sangat proporsional sekali dan tentu diharapkan dapat mengakomodir suara masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing," ujarnya.

Marhendra mengatakan bahwa penambahan kursi DPRD dan penetapan daerah pemilihan sudah final karena sudah disetujui pihak KPU RI.

"Jadi jumlah kursi bertambah dari 25 menjadi 30, namun daerah pemilihan tidak berubah hanya persebaran jumlah kursi saja yang berubah," katanya.

Marhendra berharap dengan bertambahnya jumlah kursi DPRD, maka bertambah pula keinginan masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

"Setidaknya dengan bertambahnya jumlah kursi tentu bertambah pula jumlah wakil rakyat dan lebih mampu mengakomodasi keinginan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023