Koba, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 414 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bersaing secara politik dalam merebut 30 kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
"Hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5) tercatat 16 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya dengan total sebanyak 414 orang," kata Komisioner KPU Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Senin.
KPU Bangka Tengah mulai melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas 414 bacaleg yang diajukan melalui masing-masing partai politik peserta pemilu.
"Tahapan berikut pemeriksaan administrasi yang kita jadwalkan hingga 23 Juni 2023 dan berkas yang kami periksa di antaranya adalah ijazah, surat kesehatan dan surat keterangan dari pengadilan untuk memastikan yang bersangkutan pernah divonis pengadilan atau tidak," ujarnya.
Marhaendra menjelaskan, sebanyak 16 partai politik yang sudah mendaftarkan bacalegnya adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Nasdem, PAN, PKS, PKB, PBB, Partai Demokrat dan Perindo, PSI, Garuda, Gerindra, PKN, Gelora dan Partai Umat.
"Terdapat dua partai politik yang tidak mendaftarkan bacaleg yaitu Partai Hanura dan Partai Buruh, hingga batas akhir pendaftaran kami tidak mendapatkan konfirmasi dari dua partai politik ini," ujarnya.
KPU Bangka Tengah mencatat sebanyak 414 bacaleg dari 16 partai politik itu terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Bangka Tengah 1 (Koba dan Lubuk Besar) tercatat sebanyak 156 orang dengan rincian 56 perempuan 100 laki-laki.
Dapil Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) tercatat sebanyak 143 bacaleg dengan rincian 46 perempuan dan 88 laki-laki.
Kemudian dapil Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan) sebanyak 124 bacaleg dengan rincian 48 perempuan dan 76 laki-laki.
"Total keseluruhan bacaleg dari tiga daerah pemilihan tersebut sebanyak 414 orang dengan rincian 150 perempuan dan 264 laki-laki," ujar Marhaendra.
Marhaendra juga menjelaskan, terdapat penambahan jumlah kursi DPRD dari 25 menjadi 30 kursi dalam Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Penambahan lima kursi DPRD Bangka Tengah tersebut yaitu dapil Bangka Tengah 1 bertambah dua kursi dari sembilan kursi menjadi 11 kursi.
Kemudian dapil Bangka Tengah 2 dari delapan kursi menjadi 10 kursi atau terjadi penambahan dua kursi, sementara dapil Bangka Tengah 3 bertambah satu kursi yaitu dari delapan menjadi sembilan kursi DPRD.