Pangkalanbaru, Bangka Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, serta media massa yang diselenggarakan di salah satu hotel di Pangkalanbaru, Kamis,
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Supendi Saputra, dalam sambutan pembukaan acara tersebut, yang menyatakan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 314/PL.01-SD/01/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024.
Menurut dia, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan permasalahan yang muncul selama tahapan Pilkada Serentak 2024, menginventarisasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk perbaikan di masa mendatang.
Dalam FGD ini dihadiri beberapa tokoh di Bangka Tengah, di antaranya Aipda M. Yan Hendrawan (Kanit Politik Polres Bangka Tengah), Ivan Situmorang (Kasi Intel Kejaksaan Koba), Ki Agus (Kabid Politik Kesbangpol), Cherlini, S.T., M.Si. (Kepala BPKAD Bangka Tengah),- Mahendra Yuliansyah (Ketua Bawaslu Bangka Tengah) serta 150 peserta lainnya.
Peserta kemudian dibagi menjadi dua kelas diskusi, di mana Kelas I yang diikuti oleh 20 peserta mengambil tema "Evaluasi Tahapan Pemilihan dan Evaluasi Kelembagaan/Supporting System", difasilitasi oleh Edi Setiawan. Sedangkan Kelas II yang diikuti oleh 24 peserta dengan tema "Evaluasi Non Tahapan Pemilihan dan Evaluasi Faktor Eksternalitas", difasilitasi oleh Dr. Novendra Hidayat.
Hasil diskusi Kelas I menyimpulkan beberapa poin penting, yakni:
1. Pembentukan Badan Adhoc perlu lebih terbuka, tanpa adanya titipan, tidak melibatkan perangkat desa, dan tidak merangkap jabatan. Periodesasi juga perlu diatur ulang, serta diadakan sosialisasi agar masyarakat lebih berpartisipasi.
2. Evaluasi penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus diseleksi berdasarkan kompetensi.
3. Perwakilan perempuan, di mana diperlukan adanya perwakilan perempuan dalam Badan Adhoc.
4. Waktu Pelaksanaan Tungsura: Perlu ditambah atau diperpanjang, serta adanya toleransi keterlambatan pemilih di TPS.
5. Pendanaan KPU, perlu adanya pendanaan KPU kepada pemantau pemilihan.
6. Pencalonan Perseorangan, proses administrasi dan pendaftaran perlu dipermudah, dengan mempertimbangkan biaya politik yang besar.
Sedangkan hasil Diskusi Kelas II menyimpulkan beberapa poin, di antaranya:
1. Sinergi KPU dengan Stakeholder, sinergi sudah optimal, namun perlu ditingkatkan dengan insan media, terutama dalam hal rilis kegiatan dan pemberitaan.
2. Perencanaan logistik sudah optimal dari perencanaan hingga distribusi, namun masih terdapat masalah sortir yang belum ketat.
3. Pengelolaan Logistik secara umum, pengelolaan logistik sudah berjalan lancar, aman, dan sesuai peraturan namun kuantitas logistik belum optimal, terutama di daerah pelosok.
4. Lokasi sortir dan produksi, di mana lokasi sortir yang lembab perlu diperbaiki, dan produksi logistik sebaiknya dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan distribusi tepat waktu.
5. Partisipasi Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah masih rendah (59 persen), dengan alasan seperti kurangnya sosialisasi dan ketidakpuasan terhadap pasangan calon.
Dalam FGD ini mengharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di masa depan. Dengan adanya evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan mekanisme pemilihan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.