Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak dan retribusi Kabupaten Bangka Tengah, agar produk hukum daerah tersebut dapat selaras dengan perundang-undangan berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dengan Pemkab Bangka Tengah dalam harmonisasi produk hukum daerahnya," kata Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan harmonisasi ranperda pajak dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah, Nomor 180/168/SETDA/2023, tanggal 28 Maret 2023, perihal Permohonan Sinkronisasi dan Harmonisasi Terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Materi muatan pajak dan retribusi daerah ini, untuk optimalisasi pendapatan asli daerah," ujarnya.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah Henry Fransius mengatakan urgensi pembentukan perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ini ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Bangka Tengah," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepulauan Babel Eva Gantini menyampaikan pengharmonisasian ini merupakan bagian pelaksanaan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah, baik raperda dan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023