Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menegaskan kembalinya jabatan pimpinan pratama (JPT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yamowa Harefa berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Yang mengembalikan jabatan itu adalah KASN, saya hanya menindaklanjuti rekomendasi itu dengan waktu 12 hari setelah saya menjabat sebagai Pj Gubernur Babel," kata Suganda Pandapotan Pasaribu di Pangkalpinang, Senin.

Pj Gubernur Suganda mengatakan dari rekomendasi KASN itu seorang pejabat tidak boleh diberhentikan tanpa ada kesalahan dan setelah ditekankan memang Kasat Pol PP Yamowa Harefa tidak pernah diperiksa.

Dan disiplin pegawai negeri itu ada jenjang hukumnya dari ringan, sedang dan berat. Terkecuali pejabat tersebut memang sengaja menghambat tugas-tugas negara.

"Dari pertimbangan itulah saya melihat bahwa memang jabatan itu harus dikembalikan," ujarnya. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan bahwa pengembalian Yamowa Harefa ke dalam JPT pratama Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah tindak lanjut dari surat BKN terkait rekomendasi dari KASN.

"Isi surat tersebut adalah untuk terlebih dahulu mengembalikan jabatan yang bersangkutan agar selanjutnya dilakukan evaluasi kinerja," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023