Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ulang jumlah penduduk, guna memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2017.

"Kami memberi waktu dua bulan atau sebelum pendaftaran pasangan calon independen Pilkada 2017," kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan data jumlah penduduk yang valid ini sangat penting, agar tidak ada lagi manipulasi data jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Dari dulu tipikal penduduk musiman atau pendatang di Bangka Belitung cukup tinggi, jadi penduduk yang dihitung masuk DPT penduduk mana. Penduduk asli atau pendatang," katanya.

Ia mengatakan penduduk pendatang ini juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan ini kaitannya jelas agar tata kelola penduduk di daerah ini menjadi lebih baik.

"Kami berharap pemerintah daerah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri membenahi masalah kependudukan ini," ujarnya.

Menurut dia pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban dan tidak bisa menggunakan pilihannya, karena masalah manipulasi data penduduk.

"Kami tidak ingin ada korban-korban karena ada oknum yang memanipulasi data penduduk untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah daerah segera mendata ulang jumlah penduduk, agar DPT Pilkada 2017 valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada pilkada tahun lalu masih banyak ditemukan DPT yang masih di bawah umur, meninggal dan pindah ke daerah lainnya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016