Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
KPU izinkan pemilih kampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024
24 September 2024 21:50
KPU benarkan draf PKPU yang beredar di publik merujuk putusan MK
24 Agustus 2024 15:30
KPU yakin hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
19 April 2024 16:24
Selasa besok, KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang PHPU di MK
15 April 2024 16:49
KPU ungkap sebab diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang
6 Maret 2024 09:56
KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan suara ulang
23 Februari 2024 19:54
KPU: Video hasil pemungutan suara di luar negeri hoaks
9 Februari 2024 17:06
Sistem Pemilu Indonesia lebih baik dari AS
30 Januari 2024 11:38