Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang peserta takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah di daerah itu membawa atribut kampanye Pemilu 2024.
"Kami melarang para peserta takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah membawa Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, hal ini dikarenakan kegiatan takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah merupakan acara keagamaan bukan kampanye partai politik atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya melarang para peserta pawai takbir keliling membawa atribut kampanye baik Pileg, Pilkada, dan Pilpres Pemilu 2024.
"Kami sudah bersepakat melarang peserta membawa atribut kampanye tersebut jangan sampai nanti pemerintah yang mengizinkan atau pemerintah yang memberikan contoh," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Belitung memutuskan kembali untuk menggelar kegiatan pawai takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijiriah.
"Setelah tiga tahun terakhir pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri tidak kita laksanakan sehingga pada tahun ini kami putuskan untuk dilaksanakan kembali," katanya.
Dikatakan Sekda, pawai takbir keliling tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Adapun kendaraan peserta takbir keliling tersebut harus dalam kondisi layak jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Jumlah penumpang juga tidak "overload" dan kondisi mobil juga harus dalam keadaan layak jalan," ujarnya.
Dikatakan dia, adapun rute pawai takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah di daerah itu dari start halaman Gedung Nasional - jalan Yos Sudarso - jalan Siburik Barat - jalan Depati Gegedek - jalan Kemuning - jalan Pattimura - jalan Gatot Subroto - jalan Sijuk - jalan Kerjan - jalan Hasan Saie - jalan Musa - jalan Ahmad Yani - jalan Diponegoro - jalan Sudirman - jalan Merdeka dan finish di halaman Gedung Nasional.
"Kami harapkan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah ini dapat memeriahkan dan menyemarakkan perayaan lebaran tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami melarang para peserta takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah membawa Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, hal ini dikarenakan kegiatan takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah merupakan acara keagamaan bukan kampanye partai politik atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya melarang para peserta pawai takbir keliling membawa atribut kampanye baik Pileg, Pilkada, dan Pilpres Pemilu 2024.
"Kami sudah bersepakat melarang peserta membawa atribut kampanye tersebut jangan sampai nanti pemerintah yang mengizinkan atau pemerintah yang memberikan contoh," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Belitung memutuskan kembali untuk menggelar kegiatan pawai takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijiriah.
"Setelah tiga tahun terakhir pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri tidak kita laksanakan sehingga pada tahun ini kami putuskan untuk dilaksanakan kembali," katanya.
Dikatakan Sekda, pawai takbir keliling tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Adapun kendaraan peserta takbir keliling tersebut harus dalam kondisi layak jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Jumlah penumpang juga tidak "overload" dan kondisi mobil juga harus dalam keadaan layak jalan," ujarnya.
Dikatakan dia, adapun rute pawai takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah di daerah itu dari start halaman Gedung Nasional - jalan Yos Sudarso - jalan Siburik Barat - jalan Depati Gegedek - jalan Kemuning - jalan Pattimura - jalan Gatot Subroto - jalan Sijuk - jalan Kerjan - jalan Hasan Saie - jalan Musa - jalan Ahmad Yani - jalan Diponegoro - jalan Sudirman - jalan Merdeka dan finish di halaman Gedung Nasional.
"Kami harapkan pelaksanaan pawai takbir keliling Idul Fitri 1444 Hijriah ini dapat memeriahkan dan menyemarakkan perayaan lebaran tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023