Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menjelaskan prosedur mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada saat Idul Fitri 1444H/ 2023 M.

Nur Bambang, dalam siaran persnya yang diterima di Pangkalpinang, Kamis. mengungkapkan untuk kunjungan tatap muka Hari Raya Idul Fitri 1444H/ 2023 M akan berlangsung selama 3 hari, yakni hari pertama hingga hari ketiga lebaran ( 22-24 April 2023 ) pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB (jam istirahat 12.00 - 13.00 WIB ).

“Kami telah  melakukan sosialisasi secara masif kepada pengunjung/pengguna layanan/masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan “ kata Nur Bambang.

 Nur Bambang menyampaikan bahwa yang dapat melakukan kunjungan tatap muka adalah keluarga inti (orang tua, istri, anak, kakak, adik). Jumlah maksimal pengunjung yaitu sebanyak 4 orang dan tidak ada batasan umur.

Sementara kuota pengunjung per-harinya paling banyak  300 orang. Bagi pengunjung yang tidak bisa mendaftar di hari tersebut, nantinya akan diarahkan untuk mendaftar di hari berikutnya.

“Untuk batas waktu kunjungannya selama 30 menit sejak bertemu,” ucap Nur Bambang.

Lebih lanjut, Nur Bambang mengatakan jika pengunjung diwajibkan menggunakan pakaian yang sopan (untuk laki-laki dan perempuan menggunakan celana panjang. Sementara pengunjung perempuan dilarang menggunakan pakaian daster, rok mini dan long dress atau sejenisnya.

Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Pengunjung juga dilarang membawa barang-barang, seperti handphone (HP), senjata tajam, senjata api, uang, narkoba, minuman keras dan barang terlarang lainnya. Serta harus bersedia digeledah badan dan barang bawaannya,” lanjut Nur Bambang.

Ketika akan melakukan kunjungan, pengunjung wajib mendaftar melalui aplikasi "Si Lanang" (Sistem Informasi dan Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang).

Pada  aplikasi tersebut, pengunjung bisa memilih sendiri tanggal dan waktu untuk melakukan kunjungan.

Selain melakukan pendaftaran di aplikasi "Si Lanang", pengunjung juga harus membawa dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti vaksin kedua/ vaksin booster / hasil tes rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Dengan penggunaan aplikasi "Si Lanang" ini pengunjung dimudahkan dengan kecepatan layanan setelah input data pada saat registrasi dari manapun dan pada saat dilaksanakan kunjungan tinggal menunjukkan barcode dari aplikasi "Si Lanang" dan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas pendaftaran.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berpesan kepada jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk memberikan layanan kunjungan dengan prima, sepenuh hati, ramah dan mengedepankan nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Harun juga berpesan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban sehingga tidak ada WBP yang lari dan  tidak ada peredaran gelap narkoba

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023