Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial (KY) secara resmi membuka seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Jawa Barat.
"Seleksi kualitas ini secara resmi dibuka oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Seleksi kualitas yang berlangsung pada tanggal 28 hingga 29 Maret 2016 ini diikuti 84 dari 86 CHA dan 39 dari 42 calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Dua CHA yang berasal dari satu orang di Kamar Pidana dan satu orang di Kamar Perdata menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas," jelas Farid.
Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, sebanyak 3 orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas.
Seleksi kualitas terdiri dari penyelesaian studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, dan tes objektif.
"Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia," kata Farid.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi delapan posisi hakim agung yang kosong dan tiga orang untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Seleksi kualitas ini secara resmi dibuka oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Seleksi kualitas yang berlangsung pada tanggal 28 hingga 29 Maret 2016 ini diikuti 84 dari 86 CHA dan 39 dari 42 calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Dua CHA yang berasal dari satu orang di Kamar Pidana dan satu orang di Kamar Perdata menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas," jelas Farid.
Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, sebanyak 3 orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas.
Seleksi kualitas terdiri dari penyelesaian studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, dan tes objektif.
"Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia," kata Farid.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi delapan posisi hakim agung yang kosong dan tiga orang untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016