Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pengurus partai politik mencermati seluruh persyaratan dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024.
"Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa di kemudian hari," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Kamis.
Guna menghindari kemungkinan terjadinya sengketa pada proses tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat telah menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi penyelesaian sengketa anggota DPRD Bangka Barat kepada pengurus parpol dan instansi terkait lainnya.
Menurut dia, rapat koordinasi itu bertujuan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi sengketa dalam proses pencalonan anggota DPRD Bangka Barat yang saat ini sedang berlangsung.
Pada tahapan ini, kata dia, ada kemungkinan terjadi sengketa administrasi dan yang menjadi objek sengketa bisa dari surat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Dari pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa tiga bakal calon legislatif dari tiga parpol dan masalah bisa diselesaikan.
Namun, tiga orang tersebut gagal mencalonkan diri karena mereka tidak mengumumkan kepada publik bahwa pernah tersandung perkara pidana.
Para bacaleg yang pernah tersangkut pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik, baik melalui media cetak atau media daring sesuai dengan aturan kepemiluan, paparnya.
"Kami berharap kawan-kawan penghubung dari parpol aktif menyampaikan kepada seluruh bacaleg agar kejadian serupa bisa dihindari," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina mengatakan Pemilu 2019 sebaiknya menjadi pengalaman berharga bagi seluruh peserta, penyelenggara, pengawas, dan instansi terkait lainnya sehingga tidak terulang dan tahapan pencalonan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan berupaya melakukan pencegahan dengan cara menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan parpol sehingga para pengurus atau penghubung semakin paham menjalankan proses tahapan sesuai aturan dan bisa menghindari kemungkinan terjadinya sengketa," kata Erika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa di kemudian hari," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Kamis.
Guna menghindari kemungkinan terjadinya sengketa pada proses tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat telah menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi penyelesaian sengketa anggota DPRD Bangka Barat kepada pengurus parpol dan instansi terkait lainnya.
Menurut dia, rapat koordinasi itu bertujuan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi sengketa dalam proses pencalonan anggota DPRD Bangka Barat yang saat ini sedang berlangsung.
Pada tahapan ini, kata dia, ada kemungkinan terjadi sengketa administrasi dan yang menjadi objek sengketa bisa dari surat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Dari pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa tiga bakal calon legislatif dari tiga parpol dan masalah bisa diselesaikan.
Namun, tiga orang tersebut gagal mencalonkan diri karena mereka tidak mengumumkan kepada publik bahwa pernah tersandung perkara pidana.
Para bacaleg yang pernah tersangkut pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik, baik melalui media cetak atau media daring sesuai dengan aturan kepemiluan, paparnya.
"Kami berharap kawan-kawan penghubung dari parpol aktif menyampaikan kepada seluruh bacaleg agar kejadian serupa bisa dihindari," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina mengatakan Pemilu 2019 sebaiknya menjadi pengalaman berharga bagi seluruh peserta, penyelenggara, pengawas, dan instansi terkait lainnya sehingga tidak terulang dan tahapan pencalonan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan berupaya melakukan pencegahan dengan cara menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan parpol sehingga para pengurus atau penghubung semakin paham menjalankan proses tahapan sesuai aturan dan bisa menghindari kemungkinan terjadinya sengketa," kata Erika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023