Jakarta (Antara Babel) - Indonesia bertekad tidak akan tunduk terhadap permintaan uang tebusan dari para penyandera yang diduga kelompok Abu Sayyaf. "Itu prinsip kita, kita akan upayakan pembebasan tanpa syarat," ujar Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, di Jakarta, Sabtu.

Walau tidak akan tunduk alias membayar uang tebusan, kata dia, pemerintah tetap akan menggunakan cara-cara dengan kekuatan halus (soft power) untuk menyelesaikan kasus penyanderaan 10 WNI yang disandera di Filipina.

"Dalam masalah WNI kita disandera di Filipina itu, kita tetap akan melakukan soft power dengan negosiasi ini lebih kuat dan menguntungkan saya lihat karena minim korban jiwa dan biaya," kata Sutiyoso.

Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, untuk merundingkan pembebasan 10 WNI yang disandera ini dengan pemerintah Filipina terkait opsi dan cara yang akan diambil.

"Kami kan perlu tahu itu, jika misalnya akan dilakukan dengan aksi militer, kami minta dilibatkan di dalamnya dan mungkin meminta izin," ujar Sutiyoso, yang pensiunan letnan jenderal TNI AD dan "besar" di lingkungan Komando Pasukan Khusus TNI AD itu. 

Dalam karir militernya, Sutiyoso pernah terjun dalam operasi penggalangan di Timor Timur, dengan rekan-rekan pada masanya, di antaranya Yunus Yosfiah.

Terkait kemungkinan penggunaan operasi militer untuk membebaskan sandera jika nanti pemerintah Filipina tidak mengizinkan militer Indonesia masuk dan tidak ada upaya serius dari pemerintah setempat, sementara tenggat waktu tinggal enam hari lagi, Sutiyoso menekankan menunggu perkembangan yang dibawa Marsudi.

"Untuk operasi militer tergantung mereka izinkan masuk atau tidak. Kita liat aja perkembangannya khan Bu Retno belum pulang, nanti dari Bu Retno kami tahu sikap Filipina dan apa cara yang diambil, kami harus sesuaikan," kata dia.

"Kami juga terus lakukan pendekatan dengan kelompok itu melalui agen BIN yang sudah masuk agar dilakukan pembebasan tanpa syarat," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang beredar, Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp14,2 miliar, dengan tenggat pada 31 Maret 2016 untuk membebaskan 10 WNI yang disandera dalam kapal tunda Brahma dan kapal tongkang Anand 12. 

Namun tuntutan ini diperpanjang hingga enam hari lagi.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016