Kejaksaan menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Danang menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Ditegaskan bahwa waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5) hingga Rabu (24/5) dengan dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," katanya.

Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario yang sudah diperiksa, termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo
dan ayah David Ozora, Jonathan.

Sedangkan tujuh jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani dan Agus Kurniawan.

Kemudian juga disebutkan ada 21 barang bukti yang akan diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).

"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta.

Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023