Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan masih pikir-pikir soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di persidangan, Kamis.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum, kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Rafael Alun jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total korupsi Rp3.000 triliun benarkah?
24 April 2024 08:45
Kejari Jaksel segera lelang mobil Rubicon Mario Dandy
15 Maret 2024 16:15
Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
7 September 2023 13:09
Mario Dandy divonis pekan depan
29 Agustus 2023 13:40
Shane Lukas sebut dirinya juga korban dalam kasus penganiayaan David
22 Agustus 2023 20:28
Dokter ungkap David tiba di RS dalam keadaan koma
20 Juli 2023 15:03
Mario Dandy akui berbohong saat jalani BAP
4 Juli 2023 22:34
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan
3 Juli 2023 19:28